Ok
Daya Motor

Layanan Operasional Kereta Api Berangsur Normal, Berikut Skema dan Syarat Refund Tiket

Layanan Operasional Kereta Api Berangsur Normal, Berikut Skema dan Syarat Refund Tiket

Suasana Stasiun di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon.-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

CIREBON, RADARCIREBON.COM - PT KAI Daop 3 Cirebon menyampaikan, operasional perjalanan kereta api telah berangsur normal pasca gangguan perjalanan akibat insiden rintang jalan yang dialami kereta api (KA) Argo Bromo Anggrek pada 1 Agustus 2025 lalu.

Sejak Selasa 5 Agustus 2025, jam 00.15 tercatat sebanyak 153 kereta api berangkat dan datang di stasiun di wilayah Daop 3 Cirebon, dengan ketepatan waktu 85 persen atau sebanyak 131 KA. 

Sementara untuk KA-KA yang mengalami keterlambatan sebanyak 22 KA, dengan rata-rata kelambatan 30 menit.

Manager Humas Daop 3 Cirebon Muhibbuddin mengungkapkan, keterlambatan masih memungkinkan terjadi karena pasca kejadian sampai dengan saat ini kondisi jalur rel baru bisa dilalui dengan kecepatan 60 km per jam. 

BACA JUGA:Indosat Perluas Jangkauan di Jawa Barat Termasuk Cirebon, Bangun Kemitraan dengan Masyarakat Lokal

BACA JUGA:Rekening Bank Dibekukan PPATK? OJK Pastikan Uang Nasabah Tak Akan Hilang

BACA JUGA:Tim Gabungan Datang, Area Makam Sunan Gunung Jati Tersisa Kotak Amal Tanpa Pemilik

Secara berangsur-angsur ketepatan waktu akan kembali normal seiring dengan semakin meningkatnya kondisi jalur rel.

“Sebagai bentuk tanggung jawab atas ketidaknyamanan pelanggan, KAI memberikan kebijakan dapat melakukan pembatalan tiket yang telah dipesan dengan pengembalian bea tiket atau refund 100 persen."

"Untuk memudahkan para pelanggan, KAI juga memperluas akses layanan pengembalian bea tiket yang berlaku bagi pelanggan yang terdampak dan memiliki tiket keberangkatan pada tanggal 1, 2, dan 3 Agustus 2025,” ungkap Muhib. 

Mulai Senin 4 Agustus 2025 pukul 14.00 WIB kemarin, pelanggan dapat melakukan pembatalan dan pengajuan refund secara mandiri melalui Contact Center 121 via telepon di 021-121, atau melalui fitur VoIP di aplikasi Access by KAI yang terhubung ke layanan Call Center 021-121, tanpa harus datang ke loket stasiun.

Ketentuan layanan refund 100 persen ini diberikan kepada pelanggan yang mengalami keterlambatan keberangkatan lebih dari 1 jam, menolak perubahan rute (rerouting), tidak dapat melanjutkan perjalanan ke stasiun tujuan, dan menolak moda pengganti yang ditawarkan.

BACA JUGA:2.373 Nelayan Cirebon Resmi Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Tanggung Premi Tahun Pertama

BACA JUGA:Petugas Tertibkan Pengemis di Makam Sunan Gunung Jati Cirebon, Peziarah dari Mojokerto Ikut Senang

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase

Berita Terkait