Daya Motor

Empat Pengedar Ganja Kering Berhasil Diamankan Polresta Cirebon, Terancam Pidana Seumur Hidup

Empat Pengedar Ganja Kering Berhasil Diamankan Polresta Cirebon, Terancam Pidana Seumur Hidup

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni pimpin konferensi pers penangkapan pengedar ganja kering.-Humas Polresta Cirebon -

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Polresta Cirebon mengamankan empat pengedar ganja kering yang masing-masing berinisial MAP, YP, MK, dan AS. 

Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, dan Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni SIK SH MH mengatakan, modus operandi keempat tersangka tersebut adalah menggunakan sistem Cash On Delivery (COD).

BACA JUGA:Kapolresta Cirebon Sambang Kamtibmas, Kunjungi Kebun Pekarangan Bergizi Warga di Desa Karangwangi

BACA JUGA:Seorang Pengedar OTK Berhasil Diamankan Polresta Cirebon Saat Berada di Panguragan

BACA JUGA:Empat Tersangka Kasus Peredaran Ganja Diamankan Satresnarkoba Polresta Cirebon

Kemudian, membagikan lokasi titik bertemunya melalui aplikasi hanphone, hingga Transaksi tatap muka secara langsung.

"Kami turut mengamankan barang bukti berupa arkotika jenis Daun Ganja Kering seberat 1780 Gram, 3 unit, Handphone, Plastik Hitam, Sepeda Motor, dan lainnya."

"Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para tersangka dan seluruh barang bukti tersebut," katanya, Senin 25 Agustus 2025.

BACA JUGA:Gelar Upacara HUT Kemerdekaan, Polresta Cirebon Teguhkan Semangat Persatuan dan Pengabdian

BACA JUGA:Bantu Masyarakat, Polresta Cirebon Gelar Gerakan Pangan Murah di Desa Gintung Ranjeng

Ia mengatakan, keempat tersangka kasus peredaran gelap ganja kering tersebut dijerat Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup serta denda paling banyak Rp 8 miliar.

Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk ganja kering di wilayah Kabupaten Cirebon.

"Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase

Berita Terkait