DPRD Cirebon Sahkan Perda TJSLP, Pemkab Siapkan Strategi Dukung Pembangunan Non-APBD
Bupati Cirebon Drs H Imron MAg bersama Wabup H Agus Kurniawan Budiman memimpin rapat koordinasi untuk menindaklanjuti pelaksanaan Perda TJSLP, kemarin.-Deni Hamdani-radarcirebon
CIREBON, RADARCIREBON.COM -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP), pekan lalu.
Menyusul pengesahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Cirebon langsung menyiapkan langkah strategis untuk memanfaatkan regulasi ini sebagai dukungan pembangunan, sehingga tidak hanya mengandalkan dana APBD.
Hal itu disampaikan Bupati Cirebon Drs H Imron MAg usai memimpin rapat tindak lanjut pelaksanaan TJSLP, Senin (1/9).
“Kita baru saja menggelar rapat untuk menindaklanjuti Perda TJSLP yang disahkan DPRD Jumat lalu,” ujar Imron.
BACA JUGA:DPRD Bahas Regulasi Baru Raperda Tentang PTJSLP
Menurutnya, keberadaan Perda ini menjadi peluang besar dalam mempercepat pembangunan di berbagai sektor.
Pasalnya, kemampuan APBD tidak mampu mengakomodasi seluruh kebutuhan infrastruktur dan program prioritas daerah.
“Dengan adanya Perda TJSLP, mudah-mudahan pembangunan di Kabupaten Cirebon bisa terbantu. APBD memiliki keterbatasan, sehingga banyak program yang belum bisa terealisasi,” ungkapnya.
Imron menegaskan, Perda ini juga mengatur sanksi bagi perusahaan yang enggan menyalurkan dana TJSLP.
BACA JUGA:Perusahaan Ini Beri Kadeudeuh ke Satpam Korban Anarkis Gedung DPRD Kabupaten Cirebon
“Sebelumnya memang sudah ada Peraturan Bupati. Sekarang dengan Perda, posisinya lebih kuat. Bila perusahaan tidak patuh, akan ada sanksi,” tegasnya.
Ia mencontohkan, perbaikan infrastruktur jalan menjadi salah satu fokus utama. “Misalnya di Pabedilan, banyak perusahaan berdiri tetapi kondisi jalannya rusak. Karena anggaran daerah terbatas, TJSLP bisa diarahkan untuk perbaikan jalan,” kata Imron.
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan SSTP MSi menambahkan, aturan teknis yang belum diatur dalam Perda akan dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup).
“Hal-hal yang belum ada, seperti besaran persentase maupun bentuk sanksi, akan kita lengkapi di Perbup yang saat ini sedang disusun,” jelas Nanan. (den)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


