Modus Licik Pencuri Motor di Kuningan, Awalnya Pinjam Lalu Gandakan Kunci
Polisi bongkar modus pencurian motor oleh pelaku inisial RA (28), warga asal Kecamatan Kadugede, Kuningan.-Agus Sugiharto-Radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM – Modus licik pencuri sepeda motor di Kabupaten Kuningan berhasil terungkap.
Seorang pria berinisial RA (28), warga Kecamatan Kadugede, Kabupaten Kuningan, ditangkap polisi karena terbukti melakukan pencurian sepeda motor.
RA ditangkap jajaran Satreskrim Polres Kuningan, setelah korban melapor kehilangan sepeda motor.
Kasus pencurian ini terjadi pada Minggu, 10 Agustus 2025. Terjadi pagi hari sekitar pukul 09.30 WIB.
BACA JUGA:Mitos dan Fakta Situ Sangiang, Pesona Wisata Alam dan Religi di Majalengka
BACA JUGA:Wakil Walikota Kembali Intervensi Penanggulangan Stunting di Kelurahan Karya Mulya
Awalnya pelaku meminta motor korban. Lalu mengembalikannya kembali setelah menggandakan kunci kontak.
Saat sepeda motor diparkir dan jauh dari pengawasan korban. Pelaku diam-diam mencurinya.
Lokasi pencurian motor tersebut di area samping Rumah Makan Padang RS Juanda, Kuningan.
Korbannya bernanma Jajang Suteja (51), warga Kelurahan Purwawinangun. Jajang baru menyadari sepeda motornya dicuri saat diparkir sementara dirinya bekerja.
BACA JUGA:Satu Keluarga Tewas di Indramayu Ditemukan Satu Lubang, Kecurigaan Saksi Bermula dari Hal Ini
"Modus yang dilakukan tersangka, awalnya ia meminjam motor korban, lalu menggandakan kuncinya di tempat duplikat kunci,” tutur Kasat Reskrim Polres Kuningan, Iptu Abdul Aziz.
“Setelah kunci palsu ada di tangannya, tersangka dengan leluasa mengambil motor yang diparkir korban,” imbuhnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam nopol E 2934 YBG tahun 2022, beserta BPKB, STNK, dan kunci duplikat yang digunakan dalam aksinya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


