Tidak Hanya Kejagung, KPK Juga Mengincar Nadiem Makarim, Nih Kasusnya
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Foto:-Ricardo-JPNN.com
JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim tidak hanya diincar oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Tapi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengungkapkan hal yang sama, bahwa mereka pun tidak akan lama lagi akan menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, meski Kejagung sudah lebih dahulu menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Chromebook. Tapi, KPK juga bisa menetapkan orang yang sama sebagai tersangka.
"Memungkinkan (Nadiem bisa tersangka, red), seperti dalam perkara Bank BJB itu, kan, ada satu orang tersangka yang ditetapkan oleh KPK dan juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung," kata Budi di Jakarta, Kamis 4 September 2025.
BACA JUGA:Nadiem Makarim Tersangka Kasus Chromebook, Rekor Korupsi Terbesar di Sektor Pendidikan
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Rp9 Triliun di Mendikbudristek Bisa Mengarah ke Nadiem Makarim
BACA JUGA:Mas Menteri Nadiem Makarim Hapus Tes Calistung untuk Masuk SD atau MI
Tersangka yang dimaksud Budi adalah mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi yang di lingkup KPK menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023.
Sementara di lingkup Kejagung menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit PT Bank BJB, PT Bank DKI Jakarta, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan entitas anak usaha.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek masa kepemimpinan Nadiem Makarim. Kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan
Sejumlah pihak yang sudah dimintai keterangan oleh lembaga antirasuah terkait kasus Google Cloud itu adalah mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Fiona Handayani, yakni pada 30 Juli 2025.
BACA JUGA:Nadiem Makarim Dimarahi Anggota DPR RI Anita Jacoba Gah: Masih Banyak Guru Menangis
BACA JUGA:Dua Menteri Jokowi, Nadiem Makarim dan Budi Gunadi Sadikin Terpapar Covid-19
Kemudian mantan Komisaris GoTo Andre Soelistyo dan mantan Direktur GoTo Melissa Siska Juminto pada 5 Agustus 2025, sedangkan Nadiem dimintai keterangan pada 7 Agustus 2025.
KPK menegaskan penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait Google Cloud di Kemendikbudristek itu berbeda dengan kasus Chromebook yang sedang ditangani Kejagung.
Selain itu, KPK mengaku juga sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam pengadaan kuota internet gratis di Kemendikbudristek. Penyelidikan tersebut berkaitan dengan perkara Google Cloud.
Sebelumnya, Kejagung sedang mengusut kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019–2022 terkait pengadaan Chromebook.
BACA JUGA:Nadiem Makarim Janjikan Posisi Strategis Bagi Guru Penggerak, Sebagai Apa Itu?
BACA JUGA:Mestinya Nadiem Makarim Prioritaskan Honorer di Sekolah Negeri
Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim bernama Jurist Tan, mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief.
Tersangka lainnya, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Sri Wahyuningsih, serta Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Mulyatsyah.
Pada 4 September 2025, Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus tersebut, menyusul empat orang yang sebelumnya sudah ditetapkan tersangka. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase


