3 Juta Pekerja Informal di Jawa Barat Dapat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Gubernur KDM, didampingi Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat, lindungi 3 juta pekerja informal.-BPJS Ketenagakerjaan-
RADARCIREBON.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama BPJS Ketenagakerjaan memberikan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada 3 juta pekerja informal di Jawa Barat.
Perlindungan tersebut meliputi perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Disampaikan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi di Gedung Sate, beberapa waktu lalu, pekerja informal yang mendapatkan perlindungan ini terdiri dari ojek online, petani, nelayan, kuli macul, kuli panggul, pemulung, dan pedagang asongan.
Pembayaran iuran selama 4 bulan ke depan akan dianggarkan dalam APBD Perubahan 2025 yang anggarannya akan dikeluarkan secara bertahap.
BACA JUGA:Benarkan dari Daerah Ini Macan Tutul Kuningan Muncul Kemudian Meneror Warga Cimenga
BACA JUGA:Rumor Iuran BPJS Kesehatan Naik Makin Santer, Anggota DPR Ini Ngaku Khawatirkan Beban Rakyat
"Kami berikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang iurannya Rp 16.800 per bulan per orang untuk 3 juta pekerja informal. Tahun ini kan sisa 4 bulan, sedangkan untuk tahun depan nanti kita akan berhitung dengan Bupati dan Walikota," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat, Kunto Wibowo turut mengapresiasi inisiatif Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja informal.
Langkah ini merupakan terobosan penting untuk memperluas cakupan perlindungan sosial, khususnya bagi segmen pekerja informal di Jawa Barat yang jumlahnya sangat besar.
“Tujuan jaminan sosial ketenagakerjaan adalah untuk menjamin kehidupan yang layak, mengurangi risiko sosial ekonomi, serta meningkatkan kesejahteraan. Ini juga merupakan hak dasar yang harus dimiliki seluruh pekerja," ungkapnya.
BACA JUGA:Komentar Bojan Hodak Soal Laga Timnas Indonesia vs Taiwan di FIFA Matchday Malam Ini
BACA JUGA:8 Oleh-oleh Khas Cirebon yang Paling Populer dan Wajib Dibawa Pulang, Ada Juga Selain Makanan
Dengan iuran yang relatif kecil, manfaat yang diterima cukup signifikan, mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis akibat kecelakaan kerja, santunan meninggal dunia bagi ahli waris, beasiswa untuk 2 orang anak, dan santunan sementara tidak mampu bekerja.
"Ini bentuk nyata hadirnya negara dalam melindungi seluruh pekerja,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

