Ada Tersangka Lain di Kasus Korupsi Gedung Setda Kota Cirebon? Kajari Bilang Begini
Kejaksaan Negeri Kota Cirebon tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain di kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Setda.-Foto: Dedi Haryadi-RADARCIREBON.COM
RADARCIREBON.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain di kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda).
Pemeriksaan dan pendalaman perkara masih dilakukan Kejari Kota Cirebon, meski telah menetapkan Mantan Walikota Cirebon, H Nashrudin Azis SH sebagai tersangka.
Kepala Kejari Kota Cirebon, Muhammad Hamdan mengatakan, semua yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon Tahun Anggaran (TA) 2016, 2017 dan 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Kota Cirebon harus ikut bertanggungjawab.
"Siapapun yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi yang sedang kita tangani, InsyaAllah harus ikut bertanggungjawab," tegas Kajari, Senin, 8, September 2025.
BACA JUGA:Perubahan KUA-PPAS 2025 Kota Cirebon Resmi Disahkan oleh Paripurna DPRD, Begini Harapan Walikota
Kajari Kota Cirebon mengatakan, para tersangka harus berani buka suara untuk mengungkap tersangka lainnya. Sehingga benar-benar tuntas pengungkapannya.
Yang menjadi target, tentunya pada pihak yang bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
"Harapan saya para tersangka harus berani buka suara. Kasus ini kan masih berlanjut pengembangannya. Jadi yang saya bilang tadi siapapun harus bertanggungjawab," katanya.
Diberitakan RadarCirebon.Com sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon Tahun Anggaran (TA) 2016, 2017 dan 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Kota Cirebon.
BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Tanpa Izin Edar
Kali ini yang ditetapkan tersangka oleh Kejari Kota Cirebon adalah Nashrudin Azis mantan Walikota Cirebon periode tahun 2014-2023.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, N A kemudian dibawa ke Rumah Tahanan Kelas 1 Cirebon di Jl Sisingamangaraja, Kota Cirebon untuk menjalani masa tahanan.
Penetapan tersangka terhadap Nashrudin Azis berdasarkan hasil dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Sekretariat Daerah Kota Cirebon. Tim penyidik sebelumnya telah melakukan gelar perkara.
Penetapan tersangka setelah mendapatkan minimal 2 alat bukti yang cukup yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan petunjuk berupa rekaman.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


