Camat Gempol Cirebon Gugat Undang-undang ASN ke MK: Batas Usia Pensiun Tak Adil!
Camat Gempol, Kabupaten Cirebon, Sri Darmanto.-Dok. Radar Cirebon-
RADARCIREBON.COM – Camat Gempol, Kabupaten Cirebon, Sri Darmanto, gugat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan yang diajukan Sri Darmanto terkait dengan batas usia pensiun (BUP) ASN.
Menurut Sri Darmanto Undang-undang ASN terlalu diskriminatif. Tidak adil. Khususnya untuk ASN di level Pejabat Administrator.
Sebagai seorang Camat, lanjut Sri, dirinya merasa dirugikan dengan Undang-undang tersebut terkait masa pensiun.
BACA JUGA:Rekrutmen Calon Peminpin Masa Depan Ala Gerindra, Begini Kata Ketua Gerindra Kota Cirebon
BACA JUGA:3 Pesona Wisata Indramayu yang Harus Masuk Daftar Liburan Kamu, Nomor 2 Belum Banyak yang Tahu
Untuk diketahui, bahwa telah diatur pada Pasal 55 huruf a UU ASN, yaitu batas pensiun bagi Pejabat Administrator dan Pengawas adalah 58 tahun.
Sedangkan masa pensiun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi atau JPT baik Utama, Madya dan Pratama adalah 60 tahun.
Sri menegaskan, bahwa gugatan ke MK ini bukan untuk kepentingan pribadi.
“Gugatan ini bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi, tetapi untuk memperjuangkan keadilan dan kesetaraan bagi seluruh ASN," ungkapnya dilansir dari Harian Radar Cirebon, Senin, 22 September 2025.
BACA JUGA:Lezat dan Menggugah Selera: 4 Kuliner Seafood Khas Indramayu
BACA JUGA:Arema vs Persib Hari Ini, Bojan Hodak Buka Opsi Bongkar Formasi
Sri yang saat ini berusia 55 tahun 9 bulan, mengungkapkan bahwa, Undang-undang seharusnya tidak boleh menimbulkan kesenjangan dan kecemburuaan sosial, terlebih karena perbedaan jabatan.
Menurut dia, perbedaan masa pensiun itu harus dihilangkan sebab merugikan dan menghambat kesempatan promosi jabatan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


