Camat Gempol Cirebon Gugat Undang-undang ASN ke MK: Batas Usia Pensiun Tak Adil!
Camat Gempol, Kabupaten Cirebon, Sri Darmanto.-Dok. Radar Cirebon-
Melalui gugatan ini, Sri memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menerima dan mengabulkan permohonan secara keseluruhan.
Ia memohon kepada MK menyatakan Pasal 55 Huruf a UU ASN 2023 bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang mengatur BUP 58 tahun bagi Pejabat Administrator. Kemudian, menyatakan pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Juga menyamakan batas usia pensiun menjadi 60 tahun bagi Pejabat Administrator dan JPT.
“Serta memerintahkan pemuatan putusan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


