Satpol PP Majalengka Amankan 12 Pasangan Bukan Suami Istri, Lokasi di Sini
Ilustrasi foto razia kamar kos oleh Satpol PP. -Dok. Radar Cirebon-
RADARCIREBON.COM – Satpol PP Kabupaten Majalengka amankan 12 pasangan bukan suami istri.
Mereka terjadi operasi penyakit masyarakat atau pekat yang digelar di wilayah Kecamatan Kasokandel dan Dawuan.
Satpol PP menggelar operasi gabungan ini bersama dengan Subdenpom dan Komisi Penanggulangan AIDS (KPA).
Operasi pekat ini dilaksanakan setelah diterima laporan dari masyarakat terkait aktivitas menyimpang di rumah kos wilayah tersebut.
BACA JUGA:Hangatnya Gotong Royong: Warga Kerandon Bangun Rumah untuk Suryana
BACA JUGA:Camat Gempol Cirebon Gugat Undang-undang ASN ke MK: Batas Usia Pensiun Tak Adil!
Dijelaskan oleh Kepala Satpol PP Majalengka, Rahmat Kartono, bahwa operasi tersebut dilaksanakan berdasarkan peraturan daerah tentang ketertiban umum dan larangan prostitusi.
“Majalengka saat ini berkembang pesat dengan banyaknya pabrik dan rumah kos, sehingga perlu diantisipasi,” ungkapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, bahwa sebanyak 24 orang terjaring dalam operasi tersebut. Terdiri dari 12 pasangan bukan suami istri.
Mereka tertangkap basah saat berduaan di dalam kamar kos tanpa ikatan pernikahan yang sah.
BACA JUGA:3 Pesona Wisata Indramayu yang Harus Masuk Daftar Liburan Kamu, Nomor 2 Belum Banyak yang Tahu
Tidak hanya itu, mereka yang terjaring pun tidak bisa menunjukan kartu identitas resmi.
Seluruh pasangan yang terjaring mendapat pembinaan non-yustisi serta pemeriksaan kesehatan dari KPA untuk mencegah penyebaran penyakit menular, seperti HIV/AIDS dan sifilis.
“Mereka diperbolehkan pulang setelah dijemput keluarga sebagai bentuk sanksi sosial,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


