Ok
Daya Motor

Agus Sukmanjaya: Hasil Rapat Sepakat Nama Kejaksan Tetap Muncul di Stasiun Cirebon

Agus Sukmanjaya: Hasil Rapat Sepakat Nama Kejaksan Tetap Muncul di Stasiun Cirebon

Kadisbudpar Kota Cirebon Agus Sukmanjaya.-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Cirebon, Agus Sukmajaya menegaskan komunikasi dan koordinasi harus menjadi prioritas agar penamaan stasiun tidak hanya sesuai aturan, tetapi juga tetap menghormati warisan budaya.

“Kami menegaskan, komunikasi terkait penamaan stasiun harus terus berjalan. Hasil rapat kemarin sudah menyepakati adanya tindak lanjut mengenai usulan penamaan stasiun.”

“Khususnya agar nama Kejaksan tetap muncul. Karena ini bangunan cagar budaya, prosesnya harus hati-hati dan melibatkan tim ahli,” tegasnya, Rabu 1 Oktober 2025.

Dijelaskan Agus, Stasiun Cirebon Kejaksan sendiri telah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya berdasarkan Keputusan Wali Kota Cirebon Nomor 19 Tahun 2001, serta tercantum dalam Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Tahun 2010 sebagai Stasiun Kereta Api Kejaksan Cirebon.

BACA JUGA:KAI Tutup Nama BT Batik Trusmi di Stasiun Cirebon setelah Dikritik

BACA JUGA:Umar S Klau Tegaskan DPRD Tidak Intervensi atas Pembatalan Naming Right Stasiun Cirebon

BACA JUGA:Makin Keren, Water Dispenser Terbaru Kels Dilengkapi Ice Maker

“Masyarakat tidak mempersoalkan siapa yang bekerja sama dengan PT KAI. Yang mereka tekankan adalah agar nama Kejaksan tetap ada, karena itu bagian dari sejarah dan kebanggaan warga Cirebon,”jelasnya.

Menurut Agus, pemerintah daerah maupun DPRD tidak melakukan intervensi langsung dalam persoalan ini. Disbudpar hanya berperan sebagai fasilitator untuk mempertemukan pihak-pihak terkait.

“Persoalannya bukan di kerja samanya dengan siapa, tapi soal nama Kejaksan yang dianggap hilang. Identitas sejarah Cirebon harus tetap dihargai dan dijaga,”ujarnya.

Ke depan, lanjut Agus Sukmanjaya, Disbudpar berharap hasil rapat koordinasi dapat menjadi dasar sinkronisasi dokumen antara PT KAI, pemerintah daerah, dan kementerian terkait, sehingga keputusan final mengenai penamaan stasiun bisa diterima oleh semua pihak tanpa menimbulkan polemik baru. (rdh)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase

Berita Terkait