Daya Motor

Pengangguran Curi Kotak Amal Masjid di Arjawinangun, Berhasil Diringkus Polisi

Pengangguran Curi Kotak Amal Masjid di Arjawinangun, Berhasil Diringkus Polisi

Tersangka RA beserta barang buktinya diamankan Satreskrim Polresta Cirebon, Selasa (7/10/2025).-Dedi Haryadi-Radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM – Satreskrim Polresta Cirebon berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kotak amal masjid.

Pelaku ditangkap setelah beraksi di Masjid Baitul Mukminin, Desa Arjawinangun, Blok Kebonpring, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.

Pelaku berinisial RA (23), seorang pengangguran warga setempat, ditangkap setelah aksinya mencuri uang di dalam kotak amal masjid berhasil terungkap. 

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu kotak amal dan uang tunai sebesar Rp3,8 juta hasil kejahatannya.

BACA JUGA:Melahirkan di Kamar Mandi, Ibu Buang Bayi di Bawah Jembatan Akhirnya Ditangkap Polisi

BACA JUGA:Guru Cabul Tertunduk Lesu saat Digelandang Polisi, Kelakuannya Terbongkar Sungguh Keterlaluan

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa (23/9/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.

“Pelaku beraksi saat lingkungan masjid sepi. Ia masuk ke dalam masjid dan menggeser kotak amal ke dekat tempat imam salat. Kemudian, tersangka merusak kunci gembok menggunakan gergaji besi,” jelas saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Selasa (7/10/2025).

Setelah berhasil membongkar kunci, Kombes Pol Sumarni menyebutkan, pelaku membuka tutup kotak amal dan mengambil seluruh uang di dalamnya. Uang hasil curian tersebut dimasukkan ke dalam kantong plastik hitam.

“Selanjutnya, tersangka membawa kotak amal kosong itu ke ruang toilet masjid dan langsung kabur,” sebutnya.

BACA JUGA:Lakukan Kekerasan Seksual Sebelum Bunuh Majikan, Ade Mulyana Terancam Hukuman Mati

Aksi pelaku akhirnya terbongkar setelah polisi melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi identitasnya.

“Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Satreskrim Polresta Cirebon berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan,” tambah Kombes Sumarni.

Atas perbuatannya, tersangka RA dijerat dengan Pasal 362 jo 363 KUHP tentang pencurian.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait