Waspada! Kemenhaj Imbau Masyarakat Agar Tak Tergiur Promosi Haji Tanpa Antre
Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji di Kota Mekkah, Arab Saudi. Foto:-SULTAN-pexels.com
JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Masyakat diimbau untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran dan promosi program haji tanpa antre atau tanpa daftar tunggu.
Hal ini disampaikan oleh juru bicara Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Ichsan Marsha, Selasa 7 Oktober 2025.
“Kami mengingatkan para calon jemaah untuk berhati-hati terhadap tawaran haji tanpa antre. Setiap proses penyelenggaraan haji telah diatur ketat dalam sistem kuota dan regulasi pemerintah.”
“Jangan sampai masyarakat menjadi korban dari oknum atau travel yang tidak bertanggung jawab,” ucapnya.
BACA JUGA:Punya Kementerian Sendiri, Tahun Depan Haji dan Umroh Tidak Ditangani Kemenag
BACA JUGA:Bisnis Emas dan Haji Dorong Kinerja BSI, Perhatikan Keuntungannya Tumbuh Per Juni 2025
BACA JUGA:Usai Tak Lagi Mengurusi Ibadah Haji, Inilah Tugas Utama Kemenag
Berdasarkan catatan Kemenhaj, kasus penipuan dengan modus serupa pada tahun-tahun sebelumnya kerap terjadi.
Banyak jemaah dijanjikan keberangkatan cepat, tetapi akhirnya gagal berangkat dan mengalami kerugian besar.
Biasanya, modus penipuan yang sering digunakan adalah memanfaatkan visa pekerja (visa ummal) yang dijanjikan akan diubah menjadi izin tinggal (iqomah) dan dokumen haji seperti tasreh atau nusuk.
Namun, dokumen-dokumen tersebut hampir dipastikan palsu. Bahkan bagi warga atau mukimin yang sudah lama tinggal di Arab Saudi pun tidak bisa serta merta memperoleh tasreh haji tanpa melalui proses resmi. Mereka tetap harus mendaftar dan memenuhi syarat yang ditetapkan otoritas Saudi.
Modus lainnya, memanfaatkan jalur umrah setelah Ramadan. Dalam praktiknya, jamaah dijanjikan dapat tinggal di Arab Saudi hingga musim haji dengan alasan dokumennya sedang diurus.
Padahal, janji tersebut palsu dan sering berujung pada pemalsuan dokumen.
BACA JUGA:Danantara Bakal Beli Tanah di Arab Saudi untuk Bangun Kampung Haji, Jaraknya Tak Jauh dari Mekkah
BACA JUGA:Biaya Daftar Haji di Majalengka Rp25 Juta, Baru 3 Orang yang Mandaftar
Dalam kesempatan ini, Kemenhaj menegaskan, akan menindak para pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk penyebaran iklan atau promosi menyesatkan yang melanggar ketentuan perizinan.
“Kami tidak akan segan menjatuhkan sanksi administratif hingga proses hukum bagi siapaun yang menyalahgunakan izin dengan menipu masyarakat. Setiap promosi penyelenggaraan haji harus sesuai fakta dan aturan resmi,” tegasnya.
Kemenhaj juga mengimbau, penyelenggara ibadah haji khusus yang telah kantongi izin resmi untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik dengan mematuhi seluruh regulasi dan etika yang ada.
“Keberangkatan haji adalah ibadah suci yang harus dilandasi kejujuran dan tanggung jawab, bukan dijadikan ajang komersialisasi menyesatkan,” pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase

