Ok
Daya Motor

Dari 23 Kasus Narkotika dan Obat Terlarang, Polresta Cirebon Tangkap 34 Tersangka

Dari 23 Kasus Narkotika dan Obat Terlarang, Polresta Cirebon Tangkap 34 Tersangka

Satresnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 23 kasus peredaran narkotika dan obat terlarang. -DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM

CIREBON, RADARCIREBON.COM – Dalam kurun Agustus hingga September 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil mengungkap 23 kasus peredaran narkotika dan obat terlarang.

Dari puluhan kasus peredaran narkotika dan obat terlarang itu, sebanyak 34 tersangka diamankan dengan berbagai peran dan latar belakang.

Para tersangka kasus peredaran narkotika dan obat terlarang ini terdiri dari 6 pelaku kasus sabu, 8 kasus ganja, 1 kasus tembakau sintetis, 16 kasus obat keras tanpa izin, serta 3 kasus psikotropika.

Mereka berasal dari berbagai profesi, mulai dari pelajar, buruh, ibu rumah tangga hingga wiraswasta.

BACA JUGA:Salahgunakan Narkotika, Sepasang Pemuda Diamankan Satresnarkoba Polres Cirebon Kota

BACA JUGA:Pakai Sistem Tempel dan COD, Polres Majalengka Bongkar Sindikat Narkotika

BACA JUGA:Residivis Kasus Narkotika yang Satu Ini 5 Kali Ditangkap Polisi, Alasannya Kembali Berulah Bikin Miris

Barang bukti yang diamankan cukup signifikan, yaitu 27,45 gram sabu, 1,6 kilogram ganja, 31,9 gram tembakau sintetis, ribuan butir obat keras seperti tramadol dan trihexyphenidyl, uang tunai lebih dari Rp5 juta, serta 29 unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.

Sebagian besar aktivitas transaksi dilakukan menggunakan sistem cash on delivery (COD) dan berbasis peta lokasi untuk menghindari pengawasan aparat.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, didampingi Kasatresnarkoba Kompol Heri Nurcahyo dan Kasi Humas AKP Ivan Arief Munandar, menyampaikan hasil pengungkapan tersebut dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jumat 10 Oktober 2025.

“Kami tidak akan beri ruang bagi peredaran narkoba, baik di wilayah kota maupun kabupaten Cirebon,” tegas Kombes Pol Sumarni.

BACA JUGA:Jelang Ramadan, Kejari Kabupaten Cirebon Musnahkan Narkotika hingga Sajam

BACA JUGA:Dari Curanmor hingga Guru Cabul, Rapor Satreskrim Polresta Cirebon Januari - Oktober 2025

Ia menyebut, meski para tersangka bukan bagian dari jaringan sindikat besar, sebagian besar saling terhubung melalui media sosial dan perantara daring.

“Banyak yang mengaku tergiur keuntungan cepat. Padahal risikonya besar, bisa penjara belasan tahun,” ujarnya.

Kombes Pol Sumarni juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam pemberantasan narkoba.

“Kami mengimbau masyarakat agar aktif melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. Narkoba ini musuh bersama. Kami minta dukungan sekecil apa pun informasinya,” katanya.

BACA JUGA:Beprestasi, Kapolresta Cirebon Beri Penghargaan ke Kapolsek Pangenan dan Kuwu Ciawigajah

BACA JUGA:Bentuk Generasi Emas Taat Hukum, Polresta Cirebon Gelar Ceramah Kamtibmas di Ponpes Assalfie

Usai konferensi pers, Kapolresta sempat berbincang dengan sejumlah tersangka muda dan memberikan nasihat agar mereka tidak kembali ke dunia narkoba. “Masih ada waktu untuk memperbaiki diri,” tutur Sumarni.

Dalam momen tersebut, perhatian Kapolresta tertuju pada seorang tersangka perempuan berinisial DS. Ia sempat berdialog langsung dengan DS.

“Kamu sadar tidak kalau sabu yang kamu jual itu bisa merusak orang lain?” tanya Kapolresta.

“Sadar, Bu,” jawab DS lirih sambil menundukkan kepala. (rdh)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase

Berita Terkait