Pakai Sistem Tempel dan COD, Polres Majalengka Bongkar Sindikat Narkotika

Pakai Sistem Tempel dan COD, Polres Majalengka Bongkar Sindikat Narkotika

Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian, didampingi Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo menggelar konferensi pers tentang pengungkapan peredaran narkotika.--Radar Majalengka

MAJALENGKA, RADARCIREBON.COM - Polres Majalengka berhasil membongkar sindikat narkotika yang diedarkan lewat sistem tempel (drop point) dan COD (cash on delivery).

Sindikat peredaran narkotika ini, berhasil diungkap dalam kurun waktu dua bulan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Majalengka.

Sejak bulan Mei hingga Juni 2025, Satresnarkoba Polres Majalengka berhasil mengungkap 11 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 14 orang tersangka.

Pencapian tersebut, sebagai komitmen jajaran Polres Majalengka dalam memberantas peredaran narkotika yang terjadi di Kota Angin.

BACA JUGA:100 Tahun SMPN 1 Kota Cirebon, Alumni Lintas Angkatan Akan Gelar Perayaan Besar-besaran

Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian, didampingi Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo dalam konferensi pers menyampaikan, para tersangka terdiri atas 13 laki-laki dan 1 perempuan yang terlibat dalam peredaran berbagai jenis narkotika.

"Sebanyak enam kasus melibatkan narkotika jenis sabu, satu kasus tembakau sintetis, dan empat kasus peredaran obat keras atau obat bebas terbatas tanpa izin edar," ungkap AKBP Willy, Senin 30 Juni 2025.

Berdasarkan data yang dihimpun, pengungkapan kasus dilakukan di berbagai wilayah hukum Polres Majalengka.

Wilayah yang dimaksud diantaranya: 2 kasus di Kecamatan Kertajati, 1 kasus di Kecamatan Ligung, 1 kasus di Kecamatan Sumberjaya, 2 kasus di Kecamatan Majalengka, 1 kasus di Kecamatan Sindangwangi, 2 kasus di Kecamatan Rajagaluh, 1 kasus di Kecamatan Lemahsugih dan 1 kasus di Kecamatan Sukahaji.

BACA JUGA:UMKM Pemasok Program Makan Bergizi Gratis Ini Sukses Tingkatkan Skala Usaha dan Buka Lapangan Kerja

Para pelaku diduga telah menjalankan bisnis haram ini secara terorganisir dalam jangka waktu yang cukup lama.

Dari hasil penggerebekan, aparat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, narkotika jenis sabu seberat 47,98 gram, dan tembakau sintetis seberat 2,77 gram.

Selain itu, barang bukti lainnya adalah 2.059 butir obat keras, terdiri dari Tramadol, Trihexyphenidyl, Dextromethorphan, Hexymer, dan Double YY.

Adapun 14 tersangka yang berhasil ditangkap, sudah diamankan Polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: