Daya Motor

Pengedar Narkoba di Majalengka Gunakan Modus Adu Banteng, Pelajar Jadi Target

Pengedar Narkoba di Majalengka Gunakan Modus Adu Banteng, Pelajar Jadi Target

Polres Majalengka bongkar jaringan narkoba dengan modus “adu banteng”, menyasar pelajar. Empat tersangka diamankan beserta ribuan obat keras dan sabu.-Baehaqi-Radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM – Polres Majalengka melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali mengungkap praktik peredaran narkotika dan obat berbahaya yang menyasar berbagai lapisan masyarakat, termasuk pelajar

Dalam kurun satu bulan terakhir, aparat kepolisian berhasil menyingkap tiga kasus berbeda di Kabupaten Majalengka dengan total empat orang tersangka diamankan.

Pengungkapan ini tersebar di tiga kecamatan, yaitu Cikijing, Kasokandel, dan Talaga. 

Dari operasi tersebut, polisi menemukan bahwa pola distribusi narkoba semakin beragam dan sistematis, mulai dari metode “tempel” hingga cara yang dikenal dengan istilah “adu banteng”.

BACA JUGA:Detik-detik Pria Tertabrak Kereta di Cirebon, Identitas Masih Misteri

BACA JUGA:Anjing Liar Hebohkan SD Negeri Pahlawan Cirebon, Petugas Damkar Sigap Evakuasi

Kapolres Majalengka, AKBP Rita Suwadi, melalui Kepala Satresnarkoba AKP Sigit Purnomo, menjelaskan bahwa keempat tersangka berperan sebagai kurir dan pengedar narkotika serta obat keras terbatas

Mereka berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari buruh, wiraswasta, hingga pelajar atau mahasiswa.

“Dari tiga kasus yang kami tangani, empat tersangka berhasil diamankan. Mereka menjalankan peredaran narkoba dengan beragam modus untuk menghindari pengawasan petugas,” ujar AKP Sigit dalam konferensi pers di Mapolres Majalengka, Selasa (3/2/2026).

Keempat tersangka berinisial JS (44), wiraswasta asal Kuningan; HN (48), buruh asal Jatiwangi; DR (30), buruh dari Dawuan; serta YN (19), pelajar atau mahasiswa dari Kecamatan Malausma. 

BACA JUGA:Lagi-lagi Mobil Honda Brio Terbakar di Cirebon, Begini Kronologinya

BACA JUGA:Beckham Jadi Kunci Transfer Ronaldo ke Inter Miami, Duet dengan Messi Kian Nyata

Polisi menilai, aktivitas ilegal ini telah berlangsung antara tiga bulan hingga satu tahun.

AKP Sigit menambahkan bahwa metode “adu banteng” merupakan istilah sandi dalam transaksi narkoba yang dilakukan melalui pertemuan langsung atau cash on delivery (COD) antara pengedar dan pembeli. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait