Pilwu Serentak di Indramayu: Pendaftaran Ditutup, Masuk Tahap Ini
Momen menjelang penutupan pendaftaran bakal calon kuwu di Desa Lamarantarung, Kecamatan Cantigi, Kabupaten Indramayu, Senin malam, 13 Oktober 2025.-Burhannudin-Radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM – Pemilihan Kuwu atau Pilwu Serentak di Kabupaten Indramayu akan dilaksanakan tahun ini.
Pendaftaran bakal calon kuwu pada pelaksanaan Pilwu Serentak di Indramayu ini telah resmi ditutup.
Saat ini, tahapan yang sedang dilaksanakan adalah penelitian berkas administrasi para bakal calon kuwu.
Dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Kuwu (Panpilwu) di masing-masing desa.
BACA JUGA:Ada Belatung di Menu MBG Kuningan? Satgas Berjanji Lakukan Hal Ini
BACA JUGA:Pria Inisial Z Ditangkap Polisi di Jalan Rinjani Cirebon, Bawa Ribuan Butir OKT
Pantauan Radar Indramayu di Desa Lamarantarung, Kecamatan Cantigi, Kabupaten Indramayu, panitia telah menutup pendaftaran sejak 13 Oktober 2025, pukul 23.59 WIB.
Terdapat empat bakal calon kuwu yang mendaftar di Desa Lamarantarung. Mereka adalah Suwarjono Suherman, Sukasno, Darjono bin Kustadi, dan Taksiran.
Disebutkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2025 Tentang Pilwu Serentak, bahwa tidak ada perpanjangan masa pendaftaran jika sudah ada lebih dari satu bakal calon yang mendaftar.
Maka, pendaftaran ditutup sesuai dengan jdawal yang sudah ditentukan yakni pada Senin, 13 Oktober 2025.
BACA JUGA:Polisi Gerebek Rumah Mencurigakan di Banjarwangunan, Hasilnya Cukup Memuaskan
Di dalam regulasi yang sama juga dijelaskan, bahwa tidak ada pelaksanaan seleksi tambahan oleh Pemkab Indramayu jika bakal calon yang mendaftar tidak lebih dari lima orang.
Dengan demikian, panitia Pilwu Desa Lamarantarung resmi melangkah ke proses selanjutnya. Yakni verifikasi berkas administrasi para bakal calon kuwu.
Dijelaskan oleh Sekretaris Panpilwu Desa Lamarantarung, Fajar Sodik, bahwa proses verifikasi data akan dilaksanakan pada tanggal 12-13 November 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


