Ok
Daya Motor

Sesuai Putusan MK, DPR Segera Bentuk Lembaga Pengawas ASN yang Independen

Sesuai Putusan MK, DPR Segera Bentuk Lembaga Pengawas ASN yang Independen

Ilustrasi foto ASN.--

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Perintah Mahkamah Konstitusi (MK) agar pemerintah membentuk lembaga independen pengawas Aparatur Sipil Negara (ASN), akan dijadikan masukan dalam pembahasan revisi Undang-Undang ASN.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR RI, M Rifqinizamy Karsayuda, Jumat 17 Oktober 2025.

“Tentu Komisi II DPR menghormati putusan MK. Hal ini akan menjadi salah satu masukan dalam revisi UU ASN yang saat ini sudah teragendakan dalam prolegnas prioritas yang disepakati antara DPR dan pemerintah,” ucapnya.

BACA JUGA:TKD Berkurang Rp273 Miliar, TPP ASN Kabupaten Cirebon Terancam Dipangkas

BACA JUGA:Jadi Motor Penggerak Pembangunan, Kota Cirebon Dukung Percepatan Implementasi Manajemen Talenta ASN

Dijelaskan, sejak dihapusnya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap sistem merit di birokrasi dijalankan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Namun, dengan adanya Putusan MK Nomor 121/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Kamis 16 Oktober 2025, perlu dibentuk lembaga baru yang bersifat otonom.

“Dengan adanya putusan MK ini, kita semua wajib mengikhtiarkan hadirnya satu lembaga baru yang bertugas secara independen untuk memastikan seluruh proses pengangkatan, mutasi, rotasi, promosi, hingga pemberhentian ASN berjalan dengan baik,” ujarnya.

Rifqi mengatakan Komisi II bersama Badan Keahlian DPR sedang melakukan kajian mendalam terhadap dua hal penting dalam revisi UU ASN.

Pertama, memastikan sistem meritokrasi diterapkan secara merata di seluruh Indonesia tanpa kesenjangan antara ASN pusat dan daerah.

BACA JUGA:ASN Pemprov Jabar Malas, Dedi Mulyadi: Akan Diumumkan di Medsos

BACA JUGA:Razia oleh Propam Hari Ini, Targetnya Anggota Polisi dan ASN Kota Cirebon

“Tidak boleh lagi ada kejomplangan ASN di daerah satu dengan daerah lain, maupun ASN di pemerintahan daerah dengan kementerian dan lembaga,” jelasnya.

Kedua, menjamin kesetaraan kesempatan bagi seluruh ASN untuk menduduki jabatan di kementerian, lembaga, maupun pemerintahan daerah.

Diketahui, dalam Putusan Nomor 121/PUU-XXII/2024, MK memerintahkan pemerintah dan DPR untuk membentuk lembaga independen yang bertugas mengawasi penerapan sistem merit serta perilaku ASN dalam waktu dua tahun.

Putusan ini merupakan hasil uji materi terhadap Pasal 26 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang diajukan oleh Perludem, Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), dan Indonesia Corruption Watch (ICW). (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase

Berita Terkait