Daya Motor

Hasan Basori: Surat Usulan Pemekaran Cirebon Timur Sudah Masuk Kemendagri

Hasan Basori: Surat Usulan Pemekaran Cirebon Timur Sudah Masuk Kemendagri

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, R Hasan Basori saat memberikan sambutan dalam acara Harlah ke-3 FCTM, Kamis 23 Oktober 2025.-Mohamad Junaedi-RADARCIREBON.COM

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, R Hasan Bashori menilai, perjuangan Forum Cirebon Timur Mandiri (FCTM) merupakan langkah positif dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat

Apalagi, proses administratif pemekaran Cirebon Timur sudah mencapai tahap akhir di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Ini momentum silaturahmi para tokoh Cirebon Timur dan refleksi atas perjalanan panjang mereka mengajukan daerah otonomi baru."

BACA JUGA:Wapres Gibran Diskusi Langsung dengan Nelayan Saat Mampir di Desa Citemu Cirebon

BACA JUGA:Efisiensi Bisnis Naik 30 Persen, Pelaku Usaha Ungkap Peran Galaxy AI dan Gemini di Galaxy Z Series

BACA JUGA:Harlah ke-3, FCTM Tegaskan Komitmen Perjuangkan Pemekaran Cirebon Timur Hingga Jadi DOB

"Informasinya, surat permohonan dari Gubernur Jawa Barat sudah masuk ke Kemendagri."

"Kita tinggal menunggu moratorium pemekaran dibuka oleh pemerintah pusat,” ujar Hasan Basori saat hadir dalam harlah ke-3 FCTM di Ballroom Hotel Dedi Jaya, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, Kamis 23 Oktober 2025.

Menurut Hasan, syarat pemekaran daerah terbagi menjadi administratif dan teknis. Dari sisi administratif, seluruh proses mulai dari musyawarah desa hingga persetujuan DPRD dan Gubernur Jawa Barat sudah terpenuhi. Namun dari sisi teknis, ada tantangan di aspek fiskal.

“Memang kemampuan keuangan daerah induk masih menjadi catatan. PAD Kabupaten Cirebon masih sekitar 17–18 persen dari total pendapatan."

"Artinya kita masih bergantung pada transfer pusat. Idealnya, PAD minimal 25 persen agar bisa dikatakan mandiri,” tuturnya.

BACA JUGA:13 Siswa SD di Kota Cirebon Diduga Mengalami Keracunan Usai Santap Menu MBG

BACA JUGA:Agrowisata Pakuwon Kuningan: Wisata Viral Ramah Keluarga di Desa Pejambon

Ia menambahkan, setelah moratorium dibuka dan jika disetujui, daerah otonomi baru akan menjalani masa percobaan selama tiga tahun. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase

Berita Terkait