Dua Bulan Tak Dibayar, Tunjangan DPRD Kuningan Jadi Sorotan Publik
Dua Bulan Tak Dibayar, Tunjangan DPRD Kuningan Jadi Sorotan Publik-ist-radarcirebon
KUNINGAN, RADARCIREBON.COM – Polemik tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kuningan terus bergulir. Bahkan, pimpinan dewan akhirnya memanggil sekda, Jumat (6/3).
Langkah ini dilakukan, usai ramai polemik tunjangan dewan hingga tertunda pembayaran selama dua bulan ini.
Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy menegaskan, pihaknya memanggil sejumlah pejabat daerah, guna mengetahui penyebab keterlambatan pembayaran tunjangan yang hingga kini belum terealisasi.
"Iya kami memanggil BPKAD dan sekda. Kalau perlu bupati juga kita panggil agar persoalan ini jelas,” tegas Nuzul kepada awak media.
Menurutnya, polemik yang berkembang di masyarakat terkait tunjangan DPRD perlu diluruskan. Ia menegaskan bahwa seluruh tunjangan yang diterima pimpinan dan anggota DPRD, memiliki dasar hukum yang jelas dan telah diatur dalam regulasi pemerintah.
Hal tersebut disampaikan usai melakukan konsultasi langsung ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Keuangan Daerah untuk mendapatkan penjelasan mengenai mekanisme tunjangan DPRD.
"Seluruh tunjangan yang diterima anggota DPRD itu memiliki dasar hukum, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 yang kemudian diperkuat dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemberian tunjangan bagi anggota DPRD bukanlah kebijakan baru, melainkan sudah berlangsung puluhan tahun dan diterapkan secara nasional di seluruh daerah di Indonesia.
"Ini bukan sesuatu yang baru. Sudah berpuluh-puluh tahun berlaku dan seluruh Indonesia juga menerapkan hal yang sama, karena memang diatur oleh peraturan pemerintah,” ujarnya.
BACA JUGA:Tradisi Beduk 23.00, Penanda Hidupnya Malam Ramadan di Sang Cipta Rasa
Dalam struktur tunjangan DPRD, lanjutnya, terdapat beberapa komponen yang bersifat absolut seperti tunjangan keluarga, tunjangan beras, serta tunjangan representasi. Selain itu, terdapat pula tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi yang belakangan menjadi sorotan publik.
Ia menjelaskan, tunjangan perumahan diberikan apabila pemerintah daerah belum mampu menyediakan rumah dinas bagi pimpinan dan anggota DPRD. Besaran tunjangan tersebut dihitung berdasarkan asas kepatutan dan kewajaran melalui penilaian lembaga appraisal independen.
"Negara sebenarnya menyediakan rumah dinas bagi pimpinan dan anggota DPRD. Tetapi jika pemerintah daerah belum mampu menyediakannya, maka diberikan tunjangan perumahan yang nilainya dihitung berdasarkan penilaian appraisal,” paparnya.
Selain itu, regulasi juga mengatur kesetaraan kedudukan jabatan antara DPRD dan pejabat eksekutif tertentu. Anggota DPRD, misalnya, disetarakan dengan sekretaris daerah, sementara ketua DPRD setara dengan bupati dan wakil ketua DPRD setara dengan wakil bupati.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

