Mudah dan Cepat! Urus SKCK kini Bisa Lewat Ponsel
Mudah dan Cepat! Urus SKCK kini Bisa Lewat Ponsel-Instagram-radarcirebon
CIREBON, RADARCIREBON.COM – Mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini semakin mudah. Masyarakat tak perlu lagi antre di kantor polisi, karena proses pengurusan dapat dilakukan langsung melalui aplikasi Polri Super APP yang tersedia di Play Store dan App Store.
Layanan digital ini juga telah berlaku di Polres Cirebon Kota. Warga bisa mengajukan SKCK sepenuhnya secara daring, mulai dari pengisian data, pengunggahan dokumen, hingga pembayaran biaya administrasi.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, melalui Kasat Intelkam AKP Iwan, menjelaskan bahwa sistem ini merupakan bagian dari kebijakan Mabes Polri dalam upaya mempercepat transformasi digital pelayanan publik.
“Pemohon cukup melalui tiga tahap, yakni mengisi formulir online, mengunggah dokumen persyaratan seperti KTP, KK, dan pas foto, lalu melakukan pembayaran melalui kanal resmi,” jelas Iwan.
Setelah proses verifikasi selesai, berkas akan mendapatkan tanda tangan elektronik dari BIK Polri. Pemohon juga dapat memilih lokasi pengambilan SKCK di kantor polisi terdekat sesuai domisili masing-masing.
Program ini merupakan wujud nyata penerapan konsep Polri Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan).
“Tujuannya adalah memangkas waktu, biaya, dan jarak dalam pengurusan dokumen kepolisian,” ujar Iwan.
Salah satu warga, Sri Hartati, asal Kecamatan Gunung Jati, mengaku sangat terbantu dengan layanan digital tersebut.
BACA JUGA:Jadwal Pelayanan SKCK di Polres Cirebon Kota, Calon PPPK Wajib Tahu
“Sekarang tidak perlu lagi datang jauh-jauh ke pusat kota hanya untuk mengurus SKCK. Semua bisa dari rumah,” tuturnya.
Melalui situs dan aplikasi Polri Super APP, masyarakat juga dapat memantau proses pengajuan secara real-time.
Dengan sistem ini, penerbitan SKCK menjadi lebih cepat, efisien, dan selaras dengan tuntutan era digital—baik untuk kebutuhan pekerjaan, pendidikan, maupun administrasi lainnya. (ade)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


