Daya Motor

Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Kuningan Terancam Pidana 20 Tahun Penjara

Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Kuningan Terancam Pidana 20 Tahun Penjara

Polres Kuningan menangkap oknum kepala desa (kades) di Kecamatan di Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Kuningan karena menjadi tersangka tindak pidana korupsi Dana Desa.-Andre Mahardhika -radarcirebon.com

KUNINGAN, RADARCIREBON.COM - Oknum kepala desa (kades) di Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Kuningan digelandang ke Polres Kuningan, Senin 10 November 2025.

Pria berinisial ZS (66) tersebut dinyatakan sebagai tersangka tindak pidana korupsi Dana Desa, sehingga merugikan negara sebesar satu miliar lebih.

Dari hasil pemeriksaan, uang yang dikorupsi dari Dana Desa tahun anggaran 2022 dan 2023, dipergunakan untuk kepentingan pribadi serta membayar utangnya ke bank.

BACA JUGA:Kades Gunungaci Kuningan Tilap Dana Desa Rp182 Juta Lebih, Potong BLT dan Tunjangan Kinerja

BACA JUGA:Kades Sukaselamet Indramayu Diduga Korupsi Dana Desa, Diberhentikan Sementara

Kasus ini terbongkar setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai dugaan korupsi Dana Desa. Pasalnya, beberapa proyek yang seharusnya dilaksanakan sejak tahun 2022, hingga kini tidak ada kejelasan.

Kapolres Kuningan, AKBP M Ali Akbar menjelaskan, dari proses penyelidikan panjang, serta pemeriksaan saksi-saksi, pihak kepolisian menyatakan cukup bukti untuk menjatuhkannya sebagai tersangka.

"Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Kuningan, perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.091.541.699,50 dari berbagai kegiatan tahun anggaran 2022 dan 2023,” jelasnya saat konferensi pers.

Kapolres menjelaskan, kerugian tersebut diantaranya berasal dari kegiatan konstruksi yang tidak dilaksanakan sebesar Rp151 juta, kegiatan non konstruksi yang tidak dilaksanakan Rp269 juta, kekurangan volume pekerjaan Rp377 juta, serta kelebihan pembayaran kegiatan non konstruksi Rp292 juta.

BACA JUGA:Kuwu Anjatan Utara Belum Juga Kembalikan Dana Desa, Jabatan Diisi Sekdes

BACA JUGA:KPK Ngantor di Cirebon demi Penyelidikan Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

Barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya berkas keuangan desa berikut transaksi perbankan, dokumen APBDes tahun anggaran 2022 dan 2023, serta uang tunai senilai duapuluh juta rupiah.

Akibat perbuatannya, oknum kades tersebut dijerat dengan pasal berlapis,  yakni Pasal 2, 3 dan 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 dan 64 KUHP, dengan ancaman hukum maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga satu miliar rupiah. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase

Berita Terkait