Tarif PBB Tahun 2026 Kota Cirebon Mulai Dibahas di DPRD
Pemkot Cirebon dan DPRD Kota Cirebon membahas formulasi baru tarif PBB untuk tahun 2026.-Cecep Nacepi-Radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM – Tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2026 Kota Cirebon mulai dibahas di DPRD.
Pemerintah Kota Cirebon bersama DPRD membahas penetapan tarif PBB ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.
Tarif PBB tahun 2026 Kota Cirebon diharapkan tidak terlalu memberatkan masyarakat.
Adapun pembahasannya dilaksanakan mulai Senin, 10 November 2025 di ruang Griya Sawala DPRD Kota Cirebon.
BACA JUGA:Penetapan UMK Kota Cirebon Tahun 2026 Mundur dari Target, Begini Penjelasan Disnaker
Dijelaskan oleh Mastara, Kepala BPKPD Kota Cirebon, tarif PBB yang baru dibahas dengan mempertimbangkan aspirasi dari masyarakat.
Dia menegaskan, bahwa formulasi yang baru tidak akan mengulangi pola sebelumnya pada tahun 2024–2025 yang menyebabkan kenaikan PBB terlalu tinggi.
“Pembahasan kali ini fokus pada penyusunan formulasi baru agar penghitungan PBB tahun 2026 lebih proporsional dan tidak membebani masyarakat,” jelas Mastara.
Lebih lanjut dia menjelaskan, bahwa Pemkot Cirebon bersama DPRD sedang mengkaji opsi untuk menyesuaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
BACA JUGA:Rekomendasi BPD Jadi Pertimbangan Lucky Hakim, Kuwu Sukaslamet Berpotensi Menjabat Lagi
“Simulasinya, NJOP akan dikembalikan ke nilai tahun 2024 dengan penyesuaian kenaikan beberapa kelas,” ujarnya.
“Untuk perhitungan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), kami mengacu pada NJOP 2023 dengan kenaikan dua kelas. Memang ada kenaikan, tapi tidak signifikan, masih di bawah 100 persen,” imbuh Mastara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


