Ok
Daya Motor

Sekdisperkimtan Jadi Tersangka Korupsi Jalan Lingkar Timur Kuningan, Begini Kronologis Kasusnya

Sekdisperkimtan Jadi Tersangka Korupsi Jalan Lingkar Timur Kuningan, Begini Kronologis Kasusnya

Polda Jabar menunjukkan barang bukti yang disita dari dua tersangka kasus korupsi pembangunan jalan lingkar timur Kabupaten Kuningan, Rabu 12 November 2025.-Andre Mahardhika -radarcirebon.com

BANDUNG, RADARCIREBON.COM – Kabupaten Kuningan dibuat heboh dengan adanya penetapan tersangka kasus korupsi pembangunan jalan lingkar timur oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat (Jabar), Rabu 12 November 2025.

Pasalnya, salah satu pejabat eselon III di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kuningan menjadi satu dari dua tersangka.

Dia adalah Sekretaris Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan (Sekdisperkimtan) Kabupaten Kuningan berinisial AK.

BACA JUGA:Korupsi Proyek Pembangunan Jalan Lingkar Timur Kuningan, Polda Jabar Resmi Tetapkan 2 Tersangka

AK digelandang oleh Polda Jabar bersama satu tersangka lainnya yang berinisial BG. Dia adalah pelaksana proyek pembangunan jalan lingkar timur Kabupaten Kuningan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) tahun anggaran 2017 silam.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jabar, Kombes Wirdhanto Hadicaksono dalam konferensi pers, Rabu 12 November 2025, menjelaskan modus dari kasus korupsi ini adalah, tersangka AK selaku Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) saat proyek pembangunan jalan lingkar timur Kabupaten Kuningan dengan sengaja tak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

"AK membiarkan tersangka BG sebagai pengusaha sekaligus pelaksana proyek yang semestinya dikerjakan PT Mulyagiri dengan Dirutnya ialah almarhum MRF.”

“Kedua, tersangka BG melakukan tindakan pinjam perusahaan di mana ada kesepakatan antara BG dengan PT Mulyagiri dan ditandatangani di atas notaris. Padahal, pinjam perusahaan itu tak diperbolehkan,” jelasnya kepada sejumlah awak media.

Kemudian, modus selanjutnya, AK saat itu membiarkan tenaga ahli dan dukungan yang bekerja di lapangan tak sesuai dengan dokumen penawaran, karena pinjam perusahaan tadi.

"Tersangka BG memberikan uang ke AK senilai Rp 15 juta selaku PPK agar membiarkan pelanggaran-pelanggaran itu terjadi.”

BACA JUGA:Kuningan Dapat Dana Rp29 Miliar dari Pusat, Dibagi 5 Proyek Jalan yang Terbesar di Jalur Ini

“Dan terakhir, modusnya ada rekayasa dokumen yang tak sesuai dengan fakta dan keadaan sebenarnya," ujarnya.

Sementara, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan menambahkan, kasus ini berhasil diungkap Ditreskrimsus Polda Jabar dari laporan polisi nomor: LP/A/880/VIII/2020/Jabar tanggal 6 Agustus 2020.

"Pada 2017 itu, ada proyek pembangunan jalan lingkar timur Kabupaten Kuningan dengan nilai Pagu anggaran Rp29,4 miliar.”

“PT Mulyagiri ditunjuk sebagai penyedia barang dan jasa dan dilakukan penandatanganan surat perjanjian atau kontrak antara PT Mulyagiri lewat Direktur Utamanya MRF (almarhum) dengan PPK saat itu AK dengan nilai kontrak Rp27,3 miliar dengan masa pelaksanaan pekerjaan selama 150 hari kalender dari 21 Juli 2017 sampai 17 Desember 2017," katanya.

Tapi, pada pelaksanaannya, lanjut Kombes Pol Hendra, proses pembangunan jalan lingkar timur Kabupaten Kuningan dialihkan seluruh pekerjaan ke tersangka BG yang tertuang dalam surat kesepakatan bersama antara BG dengan MRF tertanggal 16 Juni 2017 dan telah dicatat dan didaftarkan ke notaris.

BACA JUGA:Tersangka Korupsi Proyek Jalan Baru Kuningan, Polda Jabar Tahan Sekdis Inisial A

"Tersangka AK tahu tindakan ini, tapi tak melakukan peneguran atau tindakan lain terkait pengalihan pekerjaan tersebut.”

“Proyek itu selesai pada 15 Desember 2017 dan sudah diserahterimakan berdasarkan berita acara serah terima pertama dan sudah dilakukan pembayaran 100 persen, sekaligus memasuki masa pemeliharaan selama 365 kalender.”

“Nah, pada 21 Desember 2018 pekerjaan pun selesai masa pemeliharaannya dan sudah diserahterimakan berdasar berita acara serah terima kedua pekerjaan," imbuhnya.

Namun, pada 23 Mei 2018, BPK RI Perwakilan Jabar melakukan pemeriksaan terhadap proyek itu dengan hasilnya terdapat kelebihan pembayaran senilai Rp895,9 juta.

Adanya temuan BPK itu, Kabid Humas pun menegaskan penyidik unit 1 Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Jabar selanjutnya melakukan serangkaian tindakan kepolisian berupa lidik dan sidik.

"Tim penyidik menemukan adanya kerugian keuangan negara Rp1,2 miliar. PT Mulyagiri pun sudah mengembalikan atas temuan BPK ini sebesar Rp895,9 juta.”

“Lalu, pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menetapkan kerugian keuangan negara atas proyek tersebut senilai Rp340 juta sekian," tambah Kombes Pol Hendra.

BACA JUGA:Tersangka Korupsi Proyek Jalan Baru Kuningan, Polda Jabar Tahan Sekdis Inisial A

Sebagai barang bukti, aparat kepolisian menyita pun uang dari para tersangka senilai Rp240 juta dan uang itu akan dikembalikan ke negara, serta masih ada uang yang belum dipulihkan senilai Rp100 juta lebih.

"Kasus ini sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 17 Oktober 2025. Tersangka AK ini saat 2017 menjabat sebagai Kabid Bina Marga. Ada sebanyak 36 saksi yang sudah dimintai keterangannya," sebutnya.

Para tersangka dijerat pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda minimal Rp 200 juta, serta maksimal Rp 1 miliar. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase

Berita Terkait