Buruh Majalengka Tuntut Kenaikan Upah Minimum Jadi Rp3,4 Juta
Wakil Bupati Majalengka, Dena Muhamad Ramdhan turun menemui massa yang meminta kenaikan upah minimum.-Baehaqi-Radar Majalengka
MAJALENGKA, RADARCIREBON.COM - Ratusan buruh di Kabupaten MAJALENGKA, menuntut kenaikan upah minumum sebesar Rp3,4 juta.
Untuk bisa mewujudkan tuntutan tersebut, ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja di Kabupaten Majalengka kembali menggelar aksi unjuk rasa.
Mereka menyuarakan dua tuntutan utama. Pertama, kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 dan pemisahan Dinas Ketenagakerjaan dari Dinas Koperasi dan UKM.
Aksi damai yang berlangsung di depan Kantor Bupati Majalengka, Kamis (13/11/2025), diwarnai poster, bendera organisasi, serta spanduk berisi tuntutan buruh.
Sejak siang hari, massa telah memenuhi area kantor bupati. Mereka mengenakan seragam hitam dan menyampaikan orasi dari atas mobil komando, dibantu belasan pengeras suara.
BACA JUGA:KDM Lepas Ekspor Perdana Sepatu On Cloud Running dari Majalengka ke 6 Negara
BACA JUGA:Beringin Raksasa Berusia 300 Tahun Lebih Roboh di Majalengka
Aksi yang dilakukan ratusan buruh di Majalengka itu, berjalan kondusif dengan pengawalan Polri dan Satpol PP.
Perwakilan buruh, Sugih Harto, menyoroti lambatnya pemerintah daerah dalam membahas UMK 2026. Menurutnya, hingga pertengahan November, Dewan Pengupahan Kabupaten belum menggelar rapat, sementara batas penetapan UMK provinsi ditetapkan pada 20 November.
"Kami sudah menunggu lama, tapi belum ada pembahasan soal upah. Jangan sampai seperti tahun lalu, semuanya dilakukan mendadak,” tegas Sigit dikutip dari Harian Radar Cirebon.
Buruh menuntut UMK 2026 naik menjadi Rp3,4 juta berdasarkan survei kebutuhan hidup layak (KHL).
"UMK Majalengka sekarang baru Rp2,4 juta. Jauh di bawah Subang dan Karawang yang sudah di atas Rp4 juta, padahal industrinya banyak yang sama,” tambahnya.
BACA JUGA:Rp2,09 Triliun Mengalir ke Majalengka, Bupati Eman Semringah, Begini Komentarnya
BACA JUGA:Majalengka Makin Menarik Bagi Investor? Begini Kata Wakil Bupati Dena
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


