Ok
Daya Motor

Syarat Ikut Pemutihan BPJS Kesehatan Desember 2025, Ayo Manfaatkan

Syarat Ikut Pemutihan BPJS Kesehatan Desember 2025, Ayo Manfaatkan

Cara dan syarat ikut pemutihan BPJS Kesehatan Desember 2025. -Ist via Jabar Ekspres-

RADARCIREBON.COM – Pemerintah memastikan program pemutihan BPJS Kesehatan resmi bergulir mulai Desember 2025. 

Kebijakan ini memberi kesempatan bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran untuk mendapatkan penghapusan atau keringanan pembayaran, sehingga kepesertaan mereka bisa kembali aktif.

Langkah ini menjadi upaya strategis negara dalam memperluas akses jaminan kesehatan, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang kesulitan membayar iuran bulanan.

Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, menegaskan bahwa program ini akan difokuskan pada akhir 2025 dan menyasar pekerja sektor informal.

BACA JUGA:Astra Tol Cipali Beri Diskon Tarif Tol 20% Libur Natal dan Tahun Baru

BACA JUGA:Demo ALAMKU di Depan Balai TNGC, Orator: Mereka Lebih Rela Kita Sengsara!

“Peserta prioritas adalah mereka yang masuk kategori Bukan Penerima Upah (BPU), yakni masyarakat yang bekerja mandiri dan tidak terikat perusahaan,” ujar Cak Imin saat memberikan keterangan di Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Syarat Mengikuti Pemutihan BPJS Kesehatan 2025

Untuk dapat memanfaatkan program pemutihan, peserta harus memenuhi sejumlah ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Berikut daftar lengkap syaratnya:

1. Terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI)

BACA JUGA:4 Tersangka Komplotan Ganjal ATM Lintas Provinsi Ditangkap di Cirebon

BACA JUGA:Benarkah Bansos PKH dan BPNT Dibatasi Mulai 2026? Simak Aturan dan Penggantinya

Peserta harus termasuk kelompok masyarakat yang berhak menerima bantuan iuran dari pemerintah.

2. Berasal dari Keluarga Tidak Mampu

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait