Ok
Daya Motor

Aturan Naik Status PPPK Paruh Waktu Jadi Full Time, Begini Penjelasan Resminya

Aturan Naik Status PPPK Paruh Waktu Jadi Full Time, Begini Penjelasan Resminya

Aturan naik status PPPK paruh waktu Jadi full time.-Freepik.com-

RADARCIREBON.COM – Masa kontrak kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu ditetapkan selama satu tahun, sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan. 

Ketentuan ini merujuk pada KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut, PPPK Paruh Waktu didefinisikan sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan memperoleh upah sesuai kemampuan anggaran instansi pemerintah.

Poin ke-13 dalam KepmenPANRB 16/2025 menjelaskan bahwa masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu berlaku setiap satu tahun dan dapat diperpanjang hingga yang bersangkutan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Ketentuan ini memunculkan dua hal penting:

1. Kontrak tahunan yang dapat diperpanjang

BACA JUGA:Turnamen Bergengsi Daihatsu Indonesia Masters 2026 Siap Satukan Bulutangkis Indonesia

BACA JUGA:Hadir Dengan Warna Baru, Yamaha MX-King 150 'The King of Street' Tampil Semakin Berani

Setelah masa kontrak satu tahun berakhir, instansi dapat memperpanjang kembali kontrak tersebut untuk satu tahun berikutnya.

2. Tidak ada batas waktu pasti menuju pengangkatan full time

Status PPPK Paruh Waktu akan berakhir ketika pegawai diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Namun, tidak ada batasan waktu kapan pengangkatan tersebut harus dilakukan.

Dengan demikian, usulan formasi dari masing-masing instansi menjadi faktor penentu utama. 

BACA JUGA:Gaji PPPK Paruh Waktu di Kuningan Berdasarkan Masa Kerja, Segini Kisarannya

BACA JUGA:Cara dan Syarat Gadai SK PPPK di Bank Tahun 2025, Cek Simulasi Angsuran dan Tabel Lengkapnya

Bila formasi PPPK penuh waktu tersedia dalam jumlah yang sama dengan PPPK paruh waktu, maka seluruh pegawai dapat segera naik status.

Sebaliknya, jika formasi penuh waktu terbatas, proses pengalihan akan dilakukan bertahap.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: