Aturan Naik Status PPPK Paruh Waktu Jadi Full Time, Begini Penjelasan Resminya
Aturan naik status PPPK paruh waktu Jadi full time.-Freepik.com-
Hingga kini, pemerintah belum menetapkan aturan teknis mengenai urutan prioritas pengangkatan, apakah berdasarkan usia, masa kerja, atau penilaian kinerja.
Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen, menjelaskan bahwa lamanya seorang PPPK Paruh Waktu bekerja sepenuhnya mengikuti masa kontrak yang ditetapkan instansi.
BACA JUGA:Harga Emas UBS dan Galeri24 di Pegadaian Naik Hari Ini, Cek Daftarnya!
BACA JUGA:Ketiak Adem, Cerah, dan Anti Bau Sepanjang Hari: Rahasia Kecil untuk Hidup Lebih Nyaman
“Kalau kontraknya satu tahun, berarti usianya setahun. Setelah itu diperpanjang atau tidak, sepenuhnya kebijakan pemda,” ujarnya kepada JPNN.com, Selasa (9/12).
Suharmen menambahkan, pengangkatan menjadi PPPK full time sepenuhnya bergantung pada usulan formasi instansi pusat maupun daerah.
Jika jumlah formasi penuh waktu sama dengan PPPK paruh waktu, maka seluruh pegawai bisa langsung naik status.
Ia juga menegaskan bahwa ke depan, skema PPPK paruh waktu tidak akan diberlakukan lagi sehingga hanya ada dua jenis ASN: PNS dan PPPK.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


