ASN Majalengka Nunggak Pajak Kendaraan: Total Rp9,125 Miliar, DPRD Desak Bupati Bertindak
Warga mengantre di Samsat saat akan membayar pajak kendaraan. -Dok. Radarcirebon.com-
RADARCIREBON.COM – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Cirebon banyak yang masih menunggak pajak kendaraan.
Itu terungkap dalam rapat bersama yang digelar Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Rapat tersebut membahas RAPBD 2026. Nah, di dalam pembahasan Komisi II menemukan adanya tunggakan pajak kendaraan ASN dengan total mencapai Rp9,125 miliar.
Data menunjukan bahwa sebanyak 2.959 kendaraan ASN di Majalengka belum membayar pajak.
BACA JUGA:Petani Cirebon Diperiksa KPK Terkait Kasus Dana CSR BI, Mengaku Bingung dan Takut
BACA JUGA:175 Pejabat Fungsional Pemkab Kuningan Resmi Dilantik, Terbanyak Tenaga Kesehatan
Dasim Raden Pamungkas, Ketua Komisi II DPRD Majalengka, menyoroti catatan minor tersebut. Dasim menuding, kedisiplinan ASN di Majalengka masih rendah.
Oleh karena itu, Dasim mendesak agar Bupati Majalengka Eman Suherman bertindak tegas.
Bila perlu, Bupati menahan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN yang masih menunggak pajak kendaraan.
“Kalau ASN saja tidak taat pajak, bagaimana masyarakat mau patuh? ASN itu harus jadi contoh. Kami mendukung langkah Bupati menahan TPP ASN penunggak pajak,” tandas Dasim.
BACA JUGA:Nobar Persib Diguyur Hujan, Euforia Bobotoh Kuningan Tak Terbendung
BACA JUGA:Tuntut Transparansi, Warga Cipanas Dukupuntang Grudug Balai Desa
Sementara itu, dalam laporannya, Bapenda menyampaikan bahwa, tunggakan pajak kendaraan roda dua dan roda empat milik ASN berpotensi mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Rp2,4 miliar.
Menurut Dasim, hal ini merupakan ironi yang dihadapi pemerintah daerah. Khususnya di Majalengka.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


