Gaji PPPK Paruh Waktu di Kuningan Berdasarkan Masa Kerja, Segini Kisarannya
Sekda Kuningan U Kusmana masih enggan membocorkan besaran gaji PPPK paruh waktu.-Agus Sugiarto-Radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang baru dilantik di Kabupaten Kuningan dijadwalkan segera menerima gaji.
Namun, besaran nominalnya hingga kini masih dirahasiakan pemerintah daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kuningan, U Kusmana MSi, memastikan bahwa besaran gaji PPPK Paruh Waktu sudah ditetapkan dan dianggarkan. Meski demikian, ia enggan membeberkan angka pastinya.
"Itu (kisaran gaji) kita no comment dulu ya. Tapi besaran sudah ada," ujar U Kusmana, dikutip dari Harian Radar Cirebon edisi Selasa, 2 Desember 2025.
BACA JUGA:5 Desa di Indramayu Resmi Jadi Desa BERSINAR, Apa Maksudnya?
BACA JUGA:Sejarah Hotel Ribberink Cirebon: Hotel Mewah Era Kolonial Kini Jadi Lahan Parkir
Ia menegaskan bahwa alokasi anggaran untuk pembayaran gaji tersebut sudah disiapkan pemerintah daerah.
Di tengah minimnya keterangan resmi, beredar kabar bahwa gaji PPPK Paruh Waktu di Kuningan disesuaikan dengan masa kerja. Informasi yang berkembang menyebutkan kisaran gaji sebagai berikut:
• Masa kerja di bawah 5 tahun: sekitar Rp500 ribu
• Masa kerja 5–10 tahun: sekitar Rp750 ribu
BACA JUGA:Kebun Sayur di Lereng Curam Milik PTPN Akan Dirubah Pemprov Jabar Jadi Kebun Teh
BACA JUGA:PSSI Kantongi 2 Nama Calon Pelatih Timnas! Siapa yang Dipilih? Jawabannya Segera Terungkap!
• Masa kerja 10–15 tahun: sekitar Rp1 juta
• Masa kerja 15–20 tahun: sekitar Rp1,25 juta
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


