Ok
Daya Motor

Polisi Buru Resbob Penghina Suku Sunda, 3 Provinsi Ini Didatangi Penyidik Polda Jabar

Polisi Buru Resbob Penghina Suku Sunda, 3 Provinsi Ini Didatangi Penyidik Polda Jabar

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan.-Jabar Ekspres-

RADARCIREBON.COM – Direktorat Siber (Ditsiber) Polda Jawa Barat terus mengintensifkan pengejaran terhadap Resbob alias Adimas Firdaus, terduga pelaku ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suku Sunda yang sempat memicu kegaduhan publik.

Perburuan terhadap Resbob kini meluas hingga lintas provinsi. Polisi menelusuri jejak keberadaannya mulai dari DKI Jakarta, Jawa Timur, hingga Jawa Tengah.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengungkapkan bahwa tim penyidik telah mendatangi sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian Resbob.

Di Jakarta, polisi bahkan telah menemui orang tua yang bersangkutan.

BACA JUGA:Jadwal Sidang Cerai Ridwan Kamil–Atalia Praratya, Cek Faktanya

BACA JUGA:Detik-detik Kebakaran di Kasepuhan Cirebon Berhasil Dikendalikan

Sementara itu, penelusuran di Jawa Timur membawa penyidik ke dua wilayah, yakni Surabaya dan Pasuruan. Di sana, tim bertemu dengan seseorang yang diyakini memiliki hubungan dekat dengan Resbob.

“Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa yang bersangkutan kembali berpindah tempat ke arah barat, yaitu wilayah Jawa Tengah,” ujar Hendra dalam keterangan resminya, Senin (15/12/2025).

Meski hingga kini belum berhasil diamankan, pihak kepolisian menegaskan bahwa pengejaran akan terus dilakukan di mana pun lokasi Resbob berada. 

Hendra juga mengajak masyarakat untuk memberikan dukungan moral agar proses hukum berjalan lancar.

BACA JUGA:Kejari Indramayu Segera Umumkan Tersangka Korupsi PKBM, Kerugian Negara Tembus Rp1,4 Miliar

“Kami mohon doa dan dukungan dari masyarakat Sunda dan seluruh rakyat Indonesia. Kasus ini bukan hanya menyangkut satu suku, tetapi menyentuh rasa keadilan seluruh bangsa,” tegasnya.

Menurut Hendra, langkah hukum ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa tersinggung dan dirugikan atas ujaran kebencian yang dilontarkan Resbob di media sosial.

Adapun laporan pertama dilayangkan oleh perwakilan suporter Persib Bandung dengan nomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat tertanggal 11 Desember 2025. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: