Edarkan Sabu di Cirebon, Dua Pemuda Ini Terancam 12 Tahun Penjara
Polresta Cirebon tangkap dua pengedar narkoba jenis sabu di Tengahtani, Kabupaten Cirebon. Sebanyak 15 paket sabu berhasil diamankan.-Humas Polresta Cirebon -
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Jajaran Polresta Cirebon mengamankan 2 pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang masing-masing berinisial HS (36) dan AP (23).
Kedua pengedar ini ditangkap saat berada di sebuah rumah kontrakan yang berada di wilayah Kecamatan Tengahtani, Kabupaten Cirebon, Minggu 14 Desember 2025, sekitar pukul 12.15 WIB.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, SIK SH MH mengatakan, jajarannya turut mengamankan sejumlah barang bukti dari kedua tersangka yang sama-sama tercatat sebagai warga Kota Cirebon tersebut.
BACA JUGA:Waspada! Tiga Siklon Tropis Kepung Indonesia, BMKG Sebut Ancaman Hujan Ekstrem
BACA JUGA:Akhirnya! Rekonstruksi Situs Megalitikum Gunung Padang Cianjur Resmi Dimulai
BACA JUGA:Tak Sampai 2026, KPK Siap Tahan Tersangka Korupsi Dana CSR BI dan OJK
Diantaranya 15 paket sabu-sabu yang total beratnya mencapai 16,45 gram, timbangan digital, lakban, handphone, sepeda motor, dan lainnya.
Menurutnya, petugas pun langsung mengamankan kedua tersangka berikut seluruh barang bukti tersebut untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga kini, kedua tersangka juga masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Cirebon.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Juncto Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujarnya, Senin 15 Desember 2025.
Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.
BACA JUGA:Jelang Tutup Tahun 2025, Bupati Cirebon Blusukan Cek Proyek Strategis
BACA JUGA:Kabar Baik! Ribuan Pekerja Rentan di Kabupaten Cirebon Dapat Perlindungan Jaminan Sosial
"Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon," tegas Kombes Pol Sumarni. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase


