Forum LPM Kota Cirebon Ancam Gugat Pemkot ke PTUN, Tolak Muscab Tandingan
Forum LPM se-Kota Cirebon menunjukkan surat penolakan terbentuknya LPM tandingan, yang ditandatangani oleh 19 LPM, kemarin (16/12/2025).-Abdullah-Radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM – Polemik pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) tandingan di Kota Cirebon kian memanas.
Forum LPM se-Kota Cirebon secara tegas menolak rencana musyawarah cabang (muscab) LPM tingkat kota yang digagas oleh pihak tertentu.
Dari total 22 LPM kelurahan, sebanyak 19 LPM secara resmi menyatakan penolakan dan menandatangani surat keberatan terhadap rencana pembentukan LPM tandingan tersebut.
Sebagai bentuk perlawanan, Forum LPM Kota Cirebon mendatangi sejumlah instansi pemerintahan dan menyerahkan surat protes.
BACA JUGA:Biodata Suyudi Ario Seto, Kepala BNN yang Ungkap Buron Interpol Penyelundup Sabu 2 Ton
BACA JUGA:Geger! Bayi Perempuan Ditemukan Tewas Terbungkus Tas di Indramayu, Polisi Buru Orang Tuanya
Instansi yang didatangi antara lain Bagian Pemerintahan, Bagian Umum Setda Kota Cirebon, Sekretariat DPRD, serta Badan Kesbangpol.
Anggota Forum LPM Kota Cirebon, Untung Mulyadi, didampingi Ketua LPM Kelurahan Panjunan, Agus Setiawan, menyampaikan bahwa surat penolakan dari 19 LPM telah diterima oleh pihak Pemkot Cirebon, DPRD, dan Kesbangpol.
Untung menjelaskan, penolakan tersebut didasarkan pada kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan bahwa keberadaan LPM telah diatur secara jelas dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 serta Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 49 Tahun 2020, yang menyebutkan bahwa LPM merupakan lembaga resmi bentukan pemerintah kelurahan.
BACA JUGA:Derita Tumor Pembuluh Darah, Keysa Asal Indramayu: Menahan Nyeri Demi Sekolah dan Impian Jadi Dokter
“Bergabung dengan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LPM Provinsi Jawa Barat tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi menimbulkan dualisme kelembagaan,” tegas Untung yang juga menjabat Ketua LPM Kelurahan Pegambiran.
Menurutnya, LPM memiliki peran strategis sebagai mitra kelurahan dalam pemberdayaan masyarakat, penyusunan perencanaan pembangunan, penyaluran aspirasi warga, serta peningkatan partisipasi masyarakat.
Jika LPM bergabung dengan struktur organisasi di luar ketentuan hukum, lanjut Untung, hal tersebut dapat mengaburkan garis akuntabilitas, memicu konflik kepentingan, serta melemahkan posisi LPM sebagai lembaga yang netral dan independen.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


