Digerebek di Kontrakan, 2 Pengedar Sabu di Cirebon Dibekuk Polisi
Polresta Cirebon menangkap dua pengedar sabu di rumah kontrakan Kecamatan Tengahtani. -Polresta Cirebon-
RADARCIREBON.COM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.
Dua terduga pengedar sabu berhasil dibekuk dalam penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Tengahtani, Kabupaten Cirebon.
Kedua tersangka masing-masing berinisial HS (36) dan AP (23), yang diketahui merupakan warga Kota Cirebon.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (14/12) sekitar pukul 12.15 WIB, saat keduanya diduga tengah menjalankan aktivitas peredaran narkoba.
BACA JUGA:Kulit Kusam, Berminyak, dan Mulai Muncul Tanda Penuaan? Saatnya Naik Level dengan AGB B ERL
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengungkapkan, dari tangan para pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan erat dengan praktik peredaran sabu.
“Petugas menyita 15 paket sabu dengan berat total 16,45 gram, timbangan digital, lakban, telepon genggam, sepeda motor, serta perlengkapan lain yang digunakan untuk mengedarkan narkotika,” ujar Kombes Sumarni, kemarin.
Usai penangkapan, kedua tersangka langsung digelandang ke Mapolresta Cirebon guna menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Penyidik kini masih mengusut peran masing-masing tersangka, termasuk kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.
BACA JUGA:Termasuk Pasutri Asal Kuningan, Korban TPPO di Kamboja Segera Dipulangkan
BACA JUGA:2 Hari Pasca Penertiban, Wajah Sungai Sukalila–Kalibaru Cirebon Mulai Terlihat
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kapolresta menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Cirebon.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam memerangi narkotika.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


