Disnakertrans Jabar: WFH Bukan Libur, Karyawan Tetap Harus Bekerja
Ilustrasi Work From Home (WFH) -moondance-Pixabay
BANDUNG, RADARCIREBON.COM – Kebijakan work from home (WFH) yang sebelumnya diarahkan bagi aparatur sipil negara kini juga menyasar sektor swasta di Jawa Barat (Jabar).
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaketrans) Provinsi Jabar memastikan, perusahaan swasta di 27 kabupaten/kota diimbau untuk mengikuti kebijakan tersebut.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026 yang diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, pada 1 April 2026.
BACA JUGA:WFH ASN Setiap Jumat Berlaku, Tito Karnavian Tegaskan Camat dan Lurah Wajib Masuk Kantor
Dalam SE tersebut, pemerintah mendorong penerapan WFH selama satu hari bagi pekerja di sektor swasta, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Jabar, Firman Desa, menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat imbauan dan fleksibel.
“Dari kami menyarankan satu hari WFH. Namun, untuk waktu pelaksanaan dan jenis pekerjaan yang bisa dilakukan dari rumah, diserahkan kepada masing-masing perusahaan,” ujarnya, Jumat 3 April 2026.
Firman menjelaskan, tidak semua sektor industri dapat menerapkan WFH secara penuh. Beberapa sektor yang membutuhkan kehadiran fisik pekerja tetap harus beroperasi seperti biasa.
Beberapa sektor yang dikecualikan dari kebijakan WFH antara lain layanan kesehatan, manufaktur, energi, hingga sektor ritel dan kafe.
BACA JUGA:ASN Cirebon Siap Terapkan WFH, Jumat Kerja dari Rumah dan Kamis Naik Sepeda
Misalnya di rumah sakit, tenaga medis seperti dokter dan perawat tidak memungkinkan bekerja dari rumah karena harus melayani pasien secara langsung. Hal serupa juga berlaku bagi pekerja pabrik yang mengoperasikan mesin produksi.
“Kalau sektor seperti rumah sakit atau manufaktur, tentu tidak bisa WFH karena pekerjaannya memang harus dilakukan di lokasi,” jelas Firman.
Disnakertrans Jabar telah menyebarluaskan SE tersebut kepada berbagai pemangku kepentingan industri. Sosialisasi dilakukan melalui asosiasi pengusaha, forum HRD, hingga serikat pekerja.
Beberapa organisasi yang telah menerima sosialisasi ini di antaranya Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), serta forum Dewan Pengupahan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase
