Ok
Daya Motor

Siap-siap! UMP Jawa Barat 2026 Hari Ini Ditandatangani Dedi Mulyadi

Siap-siap! UMP Jawa Barat 2026 Hari Ini Ditandatangani Dedi Mulyadi

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.-Biro Adpim Jabar-

BANDUNG, RADARCIREBON.COM – Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2026, kemarin masih berlangsung intensif.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan penetapan UMP 2026 beserta upah minimum kabupaten/kota (UMK) akan ditandatangani hari ini Rabu 24 Desember 2025, setelah melalui proses finalisasi di Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat.

Dedi mengungkapkan, hingga Selasa 23 Desember 2025 kemarin, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat masih melakukan perundingan bersama unsur serikat pekerja, Apindo, akademisi, serta pihak terkait lainnya.

BACA JUGA:UMK Majalengka 2026 Naik 7,9 Persen, Gaji Minimum Tembus Segini

BACA JUGA:UMK Indramayu 2026 Naik 4,15%, Hasil Pleno Diusulkan ke Gubernur

Pembahasan mencakup UMP, UMK, hingga upah minimum sektoral yang wajib diumumkan sesuai ketentuan.

“Nanti tanggal 24 saya tandatangani. Hari ini masih tahap finalisasi,” ujar Dedi Mulyadi di Bandung, Selasa 23 Desember 2025 kemarin.

Sebelumnya, Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat telah menggelar rapat pleno terkait kenaikan UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat 19 Desember 2025.

Dalam rapat tersebut, seluruh usulan dari serikat pekerja maupun pengusaha yang diwakili Apindo disampaikan dan ditampung.

Serikat pekerja mengusulkan rata-rata UMK 2026 mengacu pada UMK 2025 sebesar Rp3.589.619. Namun, mereka menyoroti tingginya disparitas upah antarwilayah di Jawa Barat. Sebagai contoh, UMK Kota Banjar tercatat sebesar Rp2.204.754, sementara UMK Kota Bekasi mencapai Rp5.690.753.

BACA JUGA:Buruh Majalengka Tuntut Kenaikan Upah Minimum Jadi Rp3,4 Juta

Menurut serikat buruh, regulasi terbaru yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan belum mampu menjawab persoalan kesenjangan tersebut.

Formulasi perhitungan yang mengacu pada inflasi tahunan September 2025 sebesar 2,19 persen dan laju pertumbuhan ekonomi 5,11 persen dikalikan indeks alpha 0,5–0,9 dinilai belum cukup mengurangi disparitas upah antar daerah.

“Bahkan dengan alpha maksimal 0,9, daerah seperti Kota Banjar tetap tidak mampu mengejar UMK Kota Bekasi,” ungkap perwakilan serikat pekerja.

Oleh karena itu, serikat buruh meminta agar penetapan UMP 2026 mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 serta mempertimbangkan kajian International Labour Organization (ILO) terkait kebutuhan hidup layak (KHL).

Berdasarkan perhitungan tersebut, buruh mengusulkan UMP Jawa Barat 2026 sebesar Rp3.833.318, serta UMSP sebesar Rp3.870.004.

Di sisi lain, Apindo Jawa Barat menilai penetapan nilai alpha tidak bisa hanya melihat kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.

BACA JUGA:Buruh Harus Hindari Bank Emok dan Pinjol, BRI Cabang Cirebon Gunungjati Bisa Kasih Solusinya

Menurut Apindo, keberadaan tenaga kerja tidak terlepas dari peran pengusaha sebagai pencipta lapangan kerja.

“Kontribusi pengusaha juga harus diperhitungkan agar tercipta keseimbangan,” kata perwakilan Apindo.

Apindo meminta Gubernur Dedi Mulyadi menggunakan alpha 0,5 dalam penetapan UMP 2026, yang menghasilkan kenaikan sekitar 4,745 persen.

Selain itu, Apindo tidak mengajukan usulan UMSP 2026, dengan alasan tidak adanya mandat dari pelaku usaha sektor di Jawa Barat.

Apindo juga menegaskan bahwa penetapan UMP 2026 harus mempertimbangkan tidak hanya kelayakan hidup pekerja, tetapi juga kemampuan bayar pengusaha, agar iklim usaha dan investasi di Jawa Barat tetap terjaga.

Dengan beragam usulan dari serikat pekerja dan Apindo, keputusan akhir UMP Jawa Barat 2026 kini berada di tangan Gubernur Dedi Mulyadi.

Penetapan tersebut diharapkan dapat menjadi titik temu antara kepentingan pekerja dan pengusaha, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi dan ketenagakerjaan di Provinsi Jawa Barat. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase

Berita Terkait