Ok
Daya Motor

Resmi! Pemerintah Tetapkan UMP dan UMR 2026 dengan Formula Baru, Berikut Penjelasan Menaker

Resmi! Pemerintah Tetapkan UMP dan UMR 2026 dengan Formula Baru, Berikut Penjelasan Menaker

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli. -kemenaker.go.id-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Pemerintah akhirnya mengetuk palu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Regional (UMR) untuk tahun 2026.

Penetapan ini dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang UMP 2026.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menyatakan, PP ini lahir dari pertimbangan matang antara aspirasi buruh dan masukan dari dunia industri.

BACA JUGA:Diguyur Hujan Lebat, Banjir Kembali Rendam Permukiman Warga di Kota Cirebon

BACA JUGA:Percepat Pemulihan Bencana Sumatra, BRI Terus Salurkan Bantuan di Lebih Dari 40 Lokasi

BACA JUGA:Ribuan Honorer Bernapas Lega, PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Cirebon Resmi Dilantik

“PP ini adalah hasil terbaik, bagaimana kita mempertimbangkan aspirasi buruh dan juga masukan dari industri,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu 17 Desember 2025.

Menurut Menaker, PP ini menjadi acuan bagi Dewan Pengupahan Daerah dalam menetapkan besaran UMP dan UMR dengan memperhatikan kondisi masing-masing daerah.

Salah satu poin penting dalam PP ini adalah penyesuaian nilai alpha, yang sebelumnya ditetapkan 0,1–0,3, kini menjadi 0,5–0,9.

Alpha ini digunakan dalam formula perhitungan kenaikan upah, yaitu inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan alpha.

“Alpha inilah yang diputuskan oleh presiden dengan nilai 0,5–0,9 dan dimaknai sebagai kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi serta menjadi instrumen bagi daerah untuk melakukan adjustment terhadap disparitas yang ada saat ini,” jelas Yassierli.

BACA JUGA:SMSI Kabupaten Cirebon Punya Ketua Baru, Maman Abdurahman Terpilih Aklamasi

BACA JUGA:Tanpa Voting! Mastari Nahkodai SMSI Kota Cirebon Periode 2026–2029

Proses penghitungan kenaikan UMP akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, yang kemudian memberikan rekomendasi kepada gubernur.

Berdasarkan PP Pengupahan, gubernur wajib menetapkan UMP serta memiliki kewenangan menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Selain itu, gubernur juga diwajibkan menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) sesuai kebutuhan sektor tertentu.

Dengan penetapan ini, pemerintah berharap formula baru dan penyesuaian alpha dapat memberikan keseimbangan antara kepentingan pekerja, industri, dan pertumbuhan ekonomi nasional. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase

Berita Terkait