Ok
Daya Motor

Terungkap! Begini Cara Pemprov Jabar Tangani Konflik Lahan dan Cegah Bencana Alam!

Terungkap! Begini Cara Pemprov Jabar Tangani Konflik Lahan dan Cegah Bencana Alam!

Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi hadiri Rapat Koordinasi Tata Ruang dan Pertanahan di Bale Gemah Ripah, Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis 18 Desember 2025.-Biro Adpim Jabar-

BANDUNG, RADARCIREBON.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melakukan langkah cepat dalam penataan ruang secara terpadu.

Upaya ini bertujuan mengakhiri tumpang tindih kebijakan tata ruang antara level provinsi dan kabupaten/kota yang selama ini kerap memicu konflik lahan serta bencana lingkungan.

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menegaskan, Penataan Ruang Induk di tingkat provinsi akan menjadi acuan tunggal bagi seluruh 27 kabupaten/kota di Jawa Barat.

Langkah strategis ini telah mendapat atensi dan dukungan penuh dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

BACA JUGA:Tak Jauh dari Cirebon KPK Gelar OTT, Amankan 10 Orang dan Segel Ruang Kerja Bupati

BACA JUGA:UGJ Cirebon Gelar Konferensi Internasional, Kearifan Lokal Jadi Kunci Hadapi Tantangan Global!

"Orientasi utama tata ruang Jabar adalah melindungi kawasan hutan, area persawahan, serta sumber air seperti rawa, daerah aliran sungai, dan kawasan resapan," ujar Dedi Mulyadi usai Rapat Koordinasi Tata Ruang dan Pertanahan di Bale Gemah Ripah, Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis 18 Desember 2025.

Dia menjelaskan, kebijakan ini dirancang untuk menciptakan harmoni antara pembangunan berkelanjutan dengan konservasi lingkungan.

Dengan adanya induk tata ruang yang kuat, pemerintah kabupaten/kota diharapkan memiliki pedoman yang tegas dalam menjaga ekosistem di wilayahnya masing-masing.

"Kabupaten dan kota tinggal mengikuti tata ruang induk provinsi, dan orientasi tata ruang kita itu adalah melindungi kawasan hutan, melindungi area persawahan," tegasnya.

Selain penataan kawasan hijau, Pemprov Jabar juga mendorong Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk segera menetapkan garis sempadan sungai di seluruh wilayah Jabar.

BACA JUGA:Fenomena Fatherles di Indonesia Jadi Sorotan, Pemerintah Dorong Gerakan Ayah Mengambil Rapor

Ketetapan ini akan menjadi dasar hukum dalam penertiban sertifikat lahan yang berada di area terlarang sesuai aturan perundang-undangan.

Dalam koordinasi tersebut, tercapai pula kesepakatan antara Kanwil ATR/BPN Jawa Barat, Perhutani, dan PTPN untuk mempercepat sertifikasi aset-aset negara di wilayah Jawa Barat. Hal ini dilakukan guna meminimalisir sengketa lahan di masa depan.

"Hari ini sudah bersepakat untuk segera melakukan penanganan terhadap aset-aset negara di Jawa Barat agar segera tersertifikatkan," katanya

Terkait isu alih fungsi lahan, Gubernur yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM) menekankan pentingnya ketegasan di tingkat daerah.

Ia menyatakan bahwa fungsi ruang tidak boleh dinegosiasikan jika berisiko menimbulkan bencana bagi masyarakat, meski secara administratif mungkin terlihat memungkinkan.

"Jika aturannya membolehkan tapi faktanya bisa menimbulkan bencana, saya lebih memilih menangani (mencegah) bencana. Kita harus berpihak pada keselamatan warga," katanya.

Berdasarkan data peta kawasan, luas kawasan hutan di Jabar mencapai sekitar 700 ribu hektare. Namun, Gubernur KDM mengingatkan bahwa kebijakan perlindungan harus berbasis kondisi riil tutupan pohon di lapangan, bukan sekadar data administratif di atas kertas. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: