Disnakertrans Jabar: WFH Bukan Libur, Karyawan Tetap Harus Bekerja
Ilustrasi Work From Home (WFH) -moondance-Pixabay
Selain itu, informasi juga telah diteruskan ke dinas tenaga kerja di tingkat kabupaten dan kota se-Jawa Barat agar implementasinya bisa berjalan merata.
Firman menegaskan bahwa SE tersebut tidak bersifat wajib atau mengikat secara hukum. Namun, pemerintah berharap adanya kesadaran dari perusahaan untuk ikut berpartisipasi.
BACA JUGA:ASN Kota Cirebon Mulai WFH Pekan Depan, Ini Skemanya
Kebijakan WFH ini juga menjadi bagian dari upaya penghematan energi nasional yang tengah digalakkan pemerintah.
“Ini sifatnya imbauan. Jadi kembali lagi pada kesadaran bersama untuk mendukung penghematan energi,” katanya.
Satu hal yang ditekankan oleh Disnakertrans Jabar adalah bahwa WFH bukan berarti karyawan diliburkan. Pola kerja tetap berjalan seperti biasa, hanya lokasi kerja yang dipindahkan dari kantor ke rumah.
Dengan demikian, perusahaan tetap wajib memberikan hak pekerja, termasuk upah secara penuh tanpa pemotongan.
“WFH ini bukan libur. Pekerja tetap bekerja dari rumah dan tidak ada pemotongan upah sebagaimana diatur dalam SE,” tegas Firman. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase
