UMK Majalengka 2026 Naik Berapa? Cek Besaran Lengkap dan Upah Tertinggi
UMSK Jawa Barat 2026.-pexels.com-
RADARCIREBON.COM – Pemerintah Kabupaten Majalengka secara resmi mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2026 kepada Gubernur Jawa Barat.
Usulan tersebut menjadi angin segar bagi para pekerja di tengah meningkatnya kebutuhan hidup.
Usulan kenaikan upah ini tertuang dalam surat rekomendasi Bupati Majalengka tertanggal 22 Desember 2025, yang disusun berdasarkan hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka.
Proses penetapan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.
BACA JUGA:UMK Majalengka 2026 Naik 7,9 Persen, Gaji Minimum Tembus Segini
BACA JUGA:UMK Indramayu 2026 Naik 4,15%, Hasil Pleno Diusulkan ke Gubernur
Dalam usulan tersebut, UMK Majalengka 2026 dipatok sebesar Rp2.595.368, atau mengalami kenaikan Rp190.735 dibandingkan UMK tahun sebelumnya.
Persentase kenaikan ini mencapai 7,93 persen dan dihitung mengacu pada formula pengupahan nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Perhitungan kenaikan UMK tersebut mempertimbangkan beberapa indikator ekonomi, yakni inflasi sebesar 2,19 persen, pertumbuhan ekonomi 6,38 persen, serta nilai alpha 0,9. Formula ini menjadi dasar resmi dalam penentuan upah minimum di seluruh daerah.
Surat rekomendasi kenaikan UMK dan UMSK tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Majalengka, Drs. H. Eman Suherman, MM, usai sidang pleno Dewan Pengupahan.
BACA JUGA:Longsor Terjadi di Kuningan Akibat Hujan Lebat, Dua Rumah Rusak: Warga Siaga Ancaman Longsor Susulan
Penandatanganan disaksikan oleh perwakilan serikat pekerja sebagai bentuk transparansi dan kesepakatan bersama antar pemangku kepentingan.
Selain UMK, Pemkab Majalengka juga mengusulkan kenaikan UMSK 2026 untuk empat sektor unggulan. Keempat sektor tersebut diusulkan mengalami kenaikan sebesar 14,95 persen.
Adapun sektor elektronik, komponen elektronik, serta sektor kimia dan farmasi diusulkan memiliki UMSK sebesar Rp2.777.102.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


