Ok
Daya Motor

UMK Indramayu Naik 2026 Disetujui Gubernur KDM, Segini Besarannya

UMK Indramayu Naik 2026 Disetujui Gubernur KDM, Segini Besarannya

UMK Indramayu 2026 naik sudah disetujui Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.-Pexels.com-

RADARCIREBON.COMGubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) resmi menyetujui kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Indramayu 2026. 

UMK Indramayu di tahun 2026 menjadi Rp2.910.254, naik 4,15% atau setara Rp116.016,72 dibandingkan UMK 2025 sebesar Rp2.794.237.

Tak hanya UMK, Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Indramayu juga naik menjadi Rp3.729.638, meningkat 4,15% dari tahun sebelumnya Rp3.580.956,50.

Menurut Lutfi Alharomain, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnaker Indramayu, penetapan UMK dan UMSK ini mengikuti usulan Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab).

BACA JUGA:Bukan Infrastruktur, Ini Masalah Sebenarnya BIJB Kertajati Menurut DPR RI

BACA JUGA:Pra-Registrasi Board Game Terbaru dari LINE GAME, 'LINE GetRich GO', Resmi Dibuka

“Alhamdulillah, UMK dan UMSK Indramayu 2026 sesuai usulan Depekab dan disetujui Gubernur tanpa perubahan,” ujar Lutfi.

Perhitungan UMK 2026 menggunakan PP Nomor 49 Tahun 2025, berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alpha. 

Inflasi Jawa Barat tercatat 2,19%, pertumbuhan ekonomi Indramayu 2,18%, dan nilai alpha dimaksimalkan 0,9. 

Dari sini, kenaikan UMK sebesar Rp116.016,72, sehingga UMK baru ditetapkan Rp2.910.254.

BACA JUGA:AHM Ajak Ribuan Anak Muda Peduli Lingkungan Lewat Decluttering

BACA JUGA:Ini Alasan Mengapa Film Suka Duka Tawa Layak Ditonton di Awal Tahun

Menariknya, UMK Indramayu 2026 masih lebih tinggi dibandingkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat yang hanya Rp2.317.601. 

Meski sempat terjadi perdebatan karena pertumbuhan ekonomi dinilai kecil oleh serikat pekerja, pemerintah kabupaten dan Apindo tetap memaksimalkan nilai alpha untuk menjaga kepentingan pekerja.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait