Ok
Daya Motor

Heboh! Ribuan Tanaman Sawit Ditemukan di Desa Cigobang, Ini Sikap Pemkab Cirebon

Heboh! Ribuan Tanaman Sawit Ditemukan di Desa Cigobang, Ini Sikap Pemkab Cirebon

Surat Edaran Nomor 187/PM.05.02.01/PEREK tentang Larangan Penanaman Kelapa Sawit di Wilayah Provinsi Jawa Barat.--

CIREBON, RADARCIREBON.COM – Penemuan ribuan tanaman kepala sawit di perbukitan Desa Cigobang, Kecamatan Pasaleman, Kabupaten Cirebon menjadi sorotan pemerintah daerah.

Pasalnya, aktivitas perkebunan kelapa sawit, bukan arah kebijakan prioritas pembangunan bidang pertanian dan perkebunan di Kabupaten Cirebon.

Sehingga, kepala sawit bukanlah komoditas unggulan di Kecamatan Pasaleman, terlebih Kabupaten Cirebon.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Hortikultura dan Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon, Durahman yang dilansir dari laman resmi Pemerintah Kabupaten Cirebon, Rabu 31 Desember 2025.

BACA JUGA:Polresta Cirebon Olah TKP Pasar Lemahabang Kulon Pasca Kebakaran, Amankan Sejumlah BB

BACA JUGA:Kejari Kabupaten Cirebon Paparkan Capaian Kinerja 2025: Selamatkan Rp2,7 Miliar Hingga Raih Penghargaan

“Kelapa sawit bukan komoditas unggulan Kabupaten Cirebon. Maka keberadaannya di wilayah tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Dijelaskan, pihaknya baru menerima surat edaran Gubernur Jawa Barat pada pagi hari terkait larangan penanaman kelapa sawit di wilayah Jawa Barat.

Dalam surat edaran tersebut, khususnya pada poin 2 dan 3, ditegaskan sejumlah kebijakan penting mengenai penanganan areal yang telah ditanami kelapa sawit.

Dalam edaran itu disebutkan bahwa lahan yang telah ditanami kelapa sawit agar dilakukan penggantian atau alih komoditas secara bertahap dengan komoditas perkebunan lain yang menjadi unggulan Provinsi Jawa Barat maupun unggulan daerah setempat.

Penggantian komoditas tersebut harus disesuaikan dengan kondisi agroekologi, daya dukung lingkungan, serta karakteristik wilayah.

BACA JUGA:Kota Cirebon Borong Penghargaan di Ajang Anugerah Keterbukaan Informasi dan Gapura Sri Baduga 2025

Selain itu, kebijakan tersebut juga bertujuan untuk mendukung pelestarian fungsi ekologis, konservasi tanah dan air, serta mengurangi risiko kerusakan lingkungan, terutama di kawasan perbukitan yang rentan terhadap bencana alam.

Pemerintah kabupaten/kota juga diminta untuk melakukan inventarisasi dan pemetaan seluruh areal kelapa sawit yang ada di wilayah masing-masing.

Tidak hanya itu, pemerintah daerah diwajibkan memberikan pembinaan dan pendampingan kepada petani maupun pelaku usaha perkebunan dalam proses alih komoditas, serta menyinkronkan kebijakan tersebut ke dalam perencanaan pembangunan daerah dan program sektor perkebunan.

“Dalam waktu dekat kami akan melakukan inventarisasi ulang terkait tanaman sawit di Desa Cigobang. Selanjutnya, akan dilakukan pendampingan agar tanaman sawit tersebut bisa diganti dengan komoditas lain yang sesuai dengan agroekologi dan komoditas unggulan daerah,” ujar Durahman.

BACA JUGA:Liburan Keluarga Makin Seru! 5 Wisata Kuningan Kids Friendly yang Aman untuk Anak dan Lansia

Dengan terbitnya surat edaran Gubernur Jawa Barat tersebut, dia menegaskan untuk sementara waktu tidak diperbolehkan adanya aktivitas lanjutan di lahan yang telah ditanami kelapa sawit di Desa Cigobang hingga proses pendataan dan penanganan lebih lanjut dilakukan.

Ke depan, Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon memastikan akan mengedepankan regulasi yang berlaku, baik di tingkat pemerintah kabupaten maupun provinsi, guna memastikan pengelolaan lahan pertanian dan perkebunan tetap sejalan dengan prinsip keberlanjutan lingkungan serta kepentingan masyarakat setempat.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi menerbitkan Surat Edaran Nomor 187/PM.05.02.01/PEREK tentang Larangan Penanaman Kelapa Sawit di Wilayah Provinsi Jawa Barat.

Kebijakan ini bertujuan menjaga keberlanjutan lingkungan hidup, kelestarian sumber daya alam, serta kesesuaian pembangunan dengan karakteristik daerah.

Dalam surat edaran tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar melarang penanaman baru kelapa sawit di seluruh wilayah provinsi, baik pada lahan milik masyarakat, badan usaha, maupun pihak lainnya. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase

Berita Terkait