Ok
Daya Motor

Hasil Survei Nasional Kemenag Terbaru: Tingkat Pemahaman Guru PAI Masih Jauh dari Ideal

Hasil Survei Nasional Kemenag Terbaru: Tingkat Pemahaman Guru PAI Masih Jauh dari Ideal

Survei Indeks Pendidikan Agama Kemenag menunjukkan pemahaman ajaran dasar guru PAI di sekolah baru mencapai 62,34. Asesmen ini mengukur capaian pedagogis guru dan siswa SD secara nasional.-Ilustrasi.-uinsyahada.ac.id

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Direktorat Pendidikan Agama Islam (PAI) Kementerian Agama melaksanakan survei Indeks Pendidikan Agama di sekolah.

Dari hasil pengukuran tersebut, tingkat pemahaman guru PAI terhadap ajaran dasar agama tercatat berada pada angka 62,34.

Survei ini merupakan hasil kolaborasi antara Ditjen PAI Kemenag dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Pusat Strategi Kebijakan Pendidikan Agama dan Keagamaan (Pustrajak Penda) pada Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan SDM (BMBPSDM), serta Perguruan Tinggi Ilmu Al-Qur’an (PTIQ) Jakarta.

Pelaksanaan indeksasi ini dimaksudkan untuk menyediakan data dasar pendidikan agama di sekolah yang objektif, terstandar, dan berkesinambungan.

BACA JUGA:Pemprov Jateng Bakal Naikkan Anggaran Insentif Guru Agama Menjadi Rp300 Miliar

Data tersebut digunakan sebagai tolok ukur keberhasilan pendidikan agama, sekaligus memenuhi kebutuhan perencanaan nasional yang dibutuhkan oleh Bappenas, Kemenag, serta kementerian dan lembaga terkait.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amin Suyitno menjelaskan, penyusunan Indeks Pendidikan Agama dilakukan dengan pendekatan pedagogis. Oleh karena itu, Taksonomi Bloom digunakan sebagai kerangka konseptual utama.

“Pendidikan agama di sekolah berada dalam ranah pedagogi. Pengukuran capaian belajar dilakukan melalui tiga domain, yaitu kognitif, psikomotorik, dan afektif,” ujar Amin yang dilansir dari laman resmi Kemenag, Jumat 2 Januari 2026.

Menurut Amin, pendekatan ini memastikan bahwa indeks yang dihasilkan benar-benar mencerminkan hasil proses pembelajaran PAI di sekolah.

Ia menambahkan, indeksasi PAI bersifat melengkapi survei keberagamaan lain yang selama ini lebih banyak menggunakan pendekatan sosiologis, seperti teori religiositas Glock dan Stark.

“Indeks yang dikembangkan Kemenag secara khusus memotret capaian pendidikan agama di sekolah, dengan fokus pada kompetensi pedagogis guru dan peserta didik, bukan sekadar praktik keberagamaan sosial,” imbuhnya.

Sementara itu, Direktur PAI Kemenag, M Munir menyampaikan, pada tahap awal asesmen Indeks Pendidikan Agama Islam tahun 2025 difokuskan pada jenjang sekolah dasar.

Hal ini didasari pertimbangan bahwa SD merupakan fondasi utama dalam membangun literasi keagamaan, pemahaman ajaran pokok, sikap sosial, serta kebiasaan ibadah siswa.

Ia menambahkan, pelaksanaan survei dan pengolahan data indeks melibatkan tim peneliti lintas lembaga, termasuk BRIN, para dosen dari berbagai perguruan tinggi, serta Pustrajak Penda BMBPSDM.

BACA JUGA:Bentuk Generasi Qurani, Pemkot Cirebon Beri Insentif dan Pelatihan Guru Ngaji

Seluruh proses dilaksanakan secara nasional sepanjang 2025 dengan menjunjung tinggi prinsip validitas, reliabilitas, dan akuntabilitas data.

Hasil asesmen terhadap 160.143 guru PAI di seluruh Indonesia menunjukkan sejumlah capaian, antara lain pemahaman ajaran dasar agama sebesar 62,34, pengamalan ibadah pokok 85,96, ibadah sosial 88,68, sikap sosial 82,80, serta sikap terhadap lingkungan hidup, budaya, dan negara sebesar 88,78.

Sebagai bagian dari triangulasi data, kemampuan membaca Al-Qur’an guru diuji melalui perekaman langsung dan dinilai oleh pakar PTIQ.

Hasilnya, kategori mahir mencapai 11,35 persen, kategori menengah 30,39 persen, dan kategori dasar 58,26 persen, dengan rata-rata nasional 57,17 persen.

Untuk peserta didik, asesmen difokuskan pada siswa kelas V SD dengan metode sampel dan tingkat kepercayaan 95 persen.

Survei melibatkan 13.582 siswa dari total populasi nasional lebih dari 23,8 juta siswa SD dan sekitar 3,25 juta siswa kelas V.

Hasil pengukuran aspek kognitif menunjukkan indikator terendah pada pemahaman rukun iman (57,43), sedangkan indikator tertinggi terdapat pada pemahaman ihsan (74,15).

Pada aspek psikomotorik ibadah ritual, mendaras Al-Qur’an menjadi indikator terlemah (77,46) dan berdoa menjadi yang terkuat (81,55).

Untuk ibadah sosial, shalat berjamaah mencatat nilai terendah (80,69), sementara infak dan sedekah tertinggi (87,26).

Dalam aspek afektif, sikap sosial terendah terdapat pada indikator kesetaraan (64,03) dan tertinggi pada kerja sama (82,60).

BACA JUGA:BSU Kemenag 2025 Cair untuk Guru Non ASN, Simak Syarat dan Cara Cek Status Penerima

Sedangkan sikap terhadap lingkungan menunjukkan nilai terendah pada sikap terhadap budaya (75,07) dan tertinggi pada sikap terhadap alam (79,58).

Munir menambahkan, kemampuan membaca Al-Qur’an siswa juga diuji secara langsung oleh 680 enumerator dan dinilai oleh guru serta pengawas PAI yang ditunjuk Kanwil Kemenag Provinsi.

Hasilnya, kategori mahir mencapai 3,2 persen, kategori madya 29,3 persen, dan kategori pratama 67,5 persen.

“Data ini mengindikasikan bahwa tingginya religiositas masyarakat Indonesia belum sepenuhnya didukung oleh literasi dasar keagamaan yang kuat, terutama dalam kemampuan membaca kitab suci dan pemahaman ajaran dasar,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa keberhasilan pendidikan agama di sekolah harus diukur melalui pendekatan pedagogis yang spesifik, dengan melihat capaian belajar peserta didik serta kompetensi guru, bukan hanya indikator keberagamaan sosial.

Berdasarkan temuan tersebut, Kemenag merekomendasikan sejumlah langkah strategis, antara lain penguatan kompetensi profesional guru PAI SD/SDLB, intervensi khusus bagi guru yang masih berada pada kategori pratama dalam membaca Al-Qur’an, serta memasukkan kemampuan baca Al-Qur’an dalam proses rekrutmen dan penilaian karier guru PAI.

Rekomendasi lainnya mencakup reorientasi program sertifikasi guru PAI, pelibatan pesantren dan perguruan tinggi keagamaan Islam sebagai mitra strategis, dukungan studi lanjut bagi guru, serta evaluasi berkala melalui asesmen nasional baca Al-Qur’an dan PAI.

Untuk peserta didik, Kemenag mengusulkan penetapan kemampuan baca Al-Qur’an dan PAI sebagai kompetensi wajib nasional di jenjang SD/SDLB, penguatan pembelajaran PAI khususnya pada aspek pemahaman rukun iman dan rukun Islam, afirmasi bagi sekolah negeri dan sekolah berakreditasi rendah, pengembangan literasi keagamaan berbasis keluarga, serta evaluasi nasional secara berkala. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase

Berita Terkait