Ok
Daya Motor

BSU Kemenag 2025 Cair untuk Guru Non ASN, Simak Syarat dan Cara Cek Status Penerima

BSU Kemenag 2025 Cair untuk Guru Non ASN, Simak Syarat dan Cara Cek Status Penerima

BSU Kemenag 2025 cair untuk guru non ASN, madrasah, PAI, dan ustaz.-Pexels.com-

RADARCIREBON.COM – Kementerian Agama (Kemenag) kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025 bagi guru non ASN di lingkungan madrasah dan pendidikan keagamaan.

Program BSU Kemenag 2025 ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik.

Khususnya guru madrasah non PNS, guru Pendidikan Agama Islam (PAI), ustaz, serta pendidik yang berada di bawah binaan Bimbingan Masyarakat (Bimas) Kemenag.

Setiap penerima BSU Kemenag 2025 akan memperoleh bantuan sebesar Rp600 ribu yang diberikan setiap dua bulan.

BACA JUGA:Cara Daftar PIP 2026 Lengkap TK, SD, SMP, SMA: Syarat, Alur, dan Besaran Bantuan

BACA JUGA:Tahun 2026 Jadi Momentum Emas, Ini Deretan Shio yang Mimpinya Berpotensi Jadi Kenyataan

Pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp270 miliar untuk program ini, dengan sasaran lebih dari 400 ribu guru binaan Kemenag di seluruh Indonesia.

Melalui penyaluran BSU ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam memperkuat investasi di sektor pendidikan agama.

Sekaligus memberikan dukungan nyata bagi para pendidik yang berperan penting dalam pembangunan sumber daya manusia.

Lalu, apa saja syarat pencairan BSU Kemenag 2025 dan bagaimana cara mengecek status penerima bantuan? Berikut ulasan lengkapnya.

BACA JUGA:Toyota Rush Terguling di Jalan Pelandakan Cirebon Hari Ini Usai Hantam Pot Tanaman

BACA JUGA:Takut Bau Badan Muncul di Momen Penting? Ini Solusi Natural yang Benar-Benar Bisa Diandalkan

Syarat Pencairan BSU Kemenag 2025

Mengacu pada informasi resmi Kemenag RI, calon penerima BSU Kemenag 2025 wajib memenuhi dan mengikuti sejumlah prosedur pencairan sebagai berikut:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: