KPK Ingatkan Wacana Pilkada Dipilih DPRD Harus Berbasis Pada Hal Ini
KPK ingatkan elit politik soal wacana Bupati dipilih oleh parlemen wajib perlu kehati-hatian. -kpk.go.id-
JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari pemilihan langsung menjadi dipilih oleh DPRD harus tetap berlandaskan prinsip pencegahan korupsi dalam desain sistem politik nasional.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa setiap perubahan sistem politik wajib menjaga integritas dan akuntabilitas penyelenggara negara.
Menurutnya, pencegahan korupsi harus menjadi prinsip utama dalam perumusan kebijakan politik apa pun.
BACA JUGA:Pilkada Lewat DPRD Menguat, Pengamat Peringatkan Ancaman Besar bagi Demokrasi
“KPK menekankan bahwa salah satu prinsip utama yang harus dijaga dalam setiap desain sistem politik adalah pencegahan korupsi, penguatan integritas, serta akuntabilitas penyelenggara negara,” ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 2 Januari 2025 kemarin.
Budi menjelaskan, baik pemilihan langsung maupun tidak langsung sama-sama memiliki potensi risiko korupsi apabila kontestasi politiknya membutuhkan biaya yang tinggi.
Besarnya biaya politik kerap mendorong munculnya praktik-praktik tidak sehat.
“Biaya politik yang besar dapat memicu terjadinya transaksi politik, penyalahgunaan kewenangan, hingga upaya pengembalian modal politik melalui kebijakan publik setelah kandidat terpilih,” katanya.
KPK, lanjut Budi, mencermati sejumlah kasus korupsi kepala daerah berawal dari upaya pengembalian modal politik pascapilkada.
BACA JUGA:Bukan Langkah Mundur, Anggota DPR RI Ini Jelaskan Alasan Pilkada Langsung Perlu Dievaluasi
Salah satu contoh terbaru terlihat dalam perkara dugaan korupsi di Lampung Tengah.
“Dalam perkara tersebut, publik disuguhi praktik yang memprihatinkan, di mana pengadaan barang dan jasa diatur agar dimenangkan oleh pihak-pihak yang merupakan tim sukses pemenang pilkada,” ungkapnya.
Tak hanya itu, hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut juga diduga digunakan oleh kepala daerah yang telah ditetapkan sebagai tersangka untuk menutup pinjaman modal politik yang sebelumnya dikeluarkan saat kontestasi pemilihan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase


