Ok
Daya Motor

Penyaluran BLT Diduga Tidak Tepat Sasaran Penetapan KPM Tidak Melalui Musdesus

Penyaluran BLT Diduga Tidak Tepat Sasaran Penetapan KPM Tidak Melalui Musdesus

RIBUT BLT. Pemerintah Desa Pilangsari, Kecamatan Kedawung diterpa isu dugaan BLT yang tidak tepat sasaran.-Samsul Huda-radarcirebon

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Kabupaten Cirebon kembali disorot. Salah satunya, terjadi di Desa Pilangsari, Kecamatan Kedawung. Mekanisme penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diduga cacat prosedur.

Sejumlah warga menyoroti mekanisme penetapan KPM yang disebut tidak melalui musyawarah desa khusus (musdesus) sebagaimana diatur.

Kondisi ini memicu kecurigaan adanya ketidakterbukaan dalam proses pendataan penerima BLT. Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku prihatin. Menurutnya, realisasi di lapangan jauh dari asas keadilan sosial.

"Yang seharusnya diprioritaskan justru warga miskin. Tapi faktanya, yang mampu dan masih satu keluarga dengan perangkat desa malah menerima. Sementara warga yang benar-benar membutuhkan justru terlewat," kata dia, kepada Radar, Minggu (4/1/2026).

BACA JUGA:Bukan Sekadar Cushion: B ERL Healthy Glaze Cushion Bikin Makeup Tampak Mahal & Kulit Tetap Sehat

Kecurigaan warga tidak berhenti di situ. Penyaluran BLT dari Dana Desa (DD) pada tahun anggaran 2024 hingga 2025 juga dinilai bermasalah karena dianggap dikendalikan oleh oknum tertentu di lingkungan desa.

"Dari dua tahun anggaran itu, banyak warga kurang mampu tidak tepat sasaran. Sebaliknya, penerima justru masih memiliki hubungan keluarga dengan sekretaris desa. Ini menimbulkan dugaan kuat adanya pengaturan dalam penetapan KPM," ungkapnya.

Sementara jika ditotal dalam satu tahun anggaran, Pemerintah Desa Pilangsari mengeluarkan Rp72 juta pertahun untuk BLT. "Seorang kepala desa pun tidak tahu. Ada oknum  tidak terbuka dan diduga bermain," ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa penyaluran BLT DD itu adanya dugaan tindakan tidak adil, curang, dan tidak manusiawi oleh oknum aparat desa. Ia berharap agar pemerintah daerah dan lembaga terkait segera turun tangan memeriksa permasalahan tersebut.

BACA JUGA:Bukan Mimpi! Ini Ide Bisnis yang Diprediksi Bikin Financial Freedom di 2026

"Saya berharap agar Pemerintah Kabupaten Cirebon, dapat segera meninjau ulang penyaluran bantuan sosial di Desa Pilangsari serta mengambil langkah tegas apabila terbukti ada penyalahgunaan wewenang," tandasnya.

Perlu diketahui, berdasarkan informasi, Pemerintah Desa Pilangsari mengalokasikan anggaran sebesar Rp72 juta per tahun untuk program BLT melalui dana desa dengan jumlah Rp300 ribu untuk 20 keluarga penerima manfaat.

Bantuan tersebut diperuntukkan bagi warga miskin yang tidak terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Prakerja, maupun bantuan sosial lainnya.

Sementara itu, menanggapi tudingan tersebut, Kuwu Desa Pilangsari, Muadi, menegaskan bahwa penyaluran BLT DD telah dilakukan sesuai ketentuan. Ia menyebut jumlah penerima dibatasi hanya 20 KPM per tahun berdasarkan kriteria yang berlaku.

BACA JUGA:Rezeki Jatuh dari Langit! 8 Weton Tibo Harta Ini Dipercaya Hidup Kaya Raya Seumur Hidup

"BLT sudah disalurkan kepada 20 KPM per tahun. Kriterianya jelas, tidak boleh terdaftar sebagai penerima PKH, BPNT, atau bansos sejenis," ungkapnya.

Selain itu, penerima merupakan warga yang kehilangan mata pencaharian, memiliki anggota keluarga rentan sakit atau difabel, rumah tangga tunggal lansia, dan berdomisili di Desa Pilangsari," tandasnya.

Meski demikian, warga berharap pemerintah daerah bersama lembaga pengawas segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh. Mereka mendesak adanya langkah tegas apabila ditemukan penyalahgunaan kewenangan, mengingat realisasi di lapangan dinilai tidak sejalan dengan penjelasan resmi pemerintah desa. (sam)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: