Libur Panjang Berakhir, Disiplin ASN Cirebon Diuji: 148 Pegawai Mangkir
BKPSDM Kabupaten Cirebon saat melakukan sidak ke sejumlah instansi di hari pertama kerja, pada 2 Januari 2026.-Samsul Huda-radarcirebon
CIREBON, RADARCIREBON.COM -Ratusan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon kedapatan mangkir kerja sehari setelah libur Tahun Baru 2026.
Hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mencatat sebanyak 148 ASN tidak masuk kerja tanpa keterangan resmi.
Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon, Ade Nugroho Yuliarno SSTP mengungkapkan, ratusan ASN tersebut terdiri dari PNS dan PPPK yang tersebar di 18 perangkat daerah, termasuk kantor kecamatan dan puskesmas.
“Dari hasil rekap tim di lapangan, terdapat 148 ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan apa pun. Tidak ada izin, tidak ada surat sakit, sehingga dikategorikan bolos,” ujar Ade kepada Radar Cirebon, Minggu (4/1/2026).
BACA JUGA:Tanam Ratusan Pohon, Gerindra Dorong Aksi Nyata Jaga Lingkungan
Sidak dilakukan pada Jumat, 2 Januari 2026, dengan membagi tim pemeriksa ke sejumlah lokasi.
Pemeriksaan dimulai dari lingkungan Sekretariat Daerah, kemudian menyasar perangkat daerah, kantor kecamatan, hingga fasilitas layanan kesehatan.
Ade menegaskan, temuan tersebut menjadi catatan serius bagi BKPSDM. Ia menyayangkan masih adanya ASN yang mengabaikan kewajiban kerja, terlebih setelah libur resmi nasional.
“Ini tentu kami sesalkan. ASN yang bersangkutan akan kami panggil untuk dilakukan pembinaan. Bagi yang tanpa alasan jelas, sanksi administrasi sudah disiapkan,” tegasnya.
Sanksi yang akan diberikan antara lain pengurangan tunjangan kinerja, serta hukuman disiplin lainnya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
BACA JUGA:Penyaluran BLT Diduga Tidak Tepat Sasaran Penetapan KPM Tidak Melalui Musdesus
Meski sistem absensi ASN kini telah berbasis digital, Ade menegaskan sidak tetap diperlukan untuk memastikan kehadiran fisik pegawai di tempat kerja.
“Kadang absensi tercatat hadir, tetapi pegawainya tidak berada di kantor. Sidak ini untuk memastikan ASN benar-benar bekerja sesuai tugas dan fungsinya,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan seluruh ASN agar menjunjung tinggi disiplin dan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat. Menurutnya, tingkat kehadiran ASN sangat berpengaruh terhadap kualitas pelayanan publik.
“ASN digaji oleh negara untuk melayani masyarakat. Sudah seharusnya bekerja sesuai aturan dan menunjukkan komitmen,” pungkas Ade.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


