Ok
Daya Motor

Heboh Isu Nikah Siri Dipenjara, MUI Buka Suara soal Pasal KUHP Baru

Heboh Isu Nikah Siri Dipenjara, MUI Buka Suara soal Pasal KUHP Baru

MUI mengapresiasi KUHP baru yang berlaku 2026, namun memberi catatan agar pasal perkawinan.-Ilustrasi-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyambut positif pengundangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru sebagai pengganti KUHP peninggalan kolonial.

Meski demikian, MUI menegaskan adanya sejumlah catatan penting, khususnya terkait pasal-pasal yang dinilai berpotensi disalahpahami sebagai dasar pemidanaan praktik nikah siri dan poligami.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh menjelaskan, dalam KUHP terbaru terdapat ketentuan yang melarang seseorang melangsungkan perkawinan apabila diketahui terdapat penghalang yang sah.

Salah satu penghalang tersebut adalah menikahi perempuan yang masih terikat perkawinan dengan laki-laki lain.

BACA JUGA:Praktik Rentenir Masih Marak, KUHP Baru Siapkan Ancaman Pidana

BACA JUGA:Tandatangani MoU, Pemkot Cirebon Dukung Implementasi KUHP Baru

“Jika seorang perempuan masih berstatus istri sah lalu menikah lagi, itu jelas poliandri dan bisa dipidana karena ada penghalang sah. Namun ketentuan ini tidak serta-merta berlaku untuk poligami,” ujar Niam di Jakarta, Selasa 6 Januari 2026.

Ia menegaskan, penghalang sah dalam perkawinan telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam (KHI), serta kaidah fikih Islam.

Dalam hukum Islam dikenal kategori perempuan yang haram dinikahi atau al-muharramat minan nisa’, seperti ibu kandung, anak kandung, saudara kandung, saudara sepersusuan, dan perempuan yang masih terikat perkawinan.

Menurut Niam, apabila seseorang secara sengaja melangsungkan perkawinan dengan mengabaikan penghalang sah tersebut, maka dapat berimplikasi pidana.

Namun, MUI berpandangan bahwa praktik nikah siri tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai pelanggaran hukum pidana.

“Fakta di masyarakat menunjukkan nikah siri tidak selalu dilakukan untuk menyembunyikan perkawinan. Banyak kasus terjadi karena kendala administratif, seperti akses dokumen kependudukan,” jelasnya.

BACA JUGA:Resmi! Prabowo Teken UU Baru, Sistem Hukum Pidana Kolonial Akhirnya Ditinggalkan

Ia menekankan, perkawinan pada dasarnya merupakan peristiwa hukum perdata. Oleh karena itu, penyelesaian persoalan yang berkaitan dengan sah atau tidaknya perkawinan seharusnya berada dalam ranah perdata, bukan pidana.

“Memidanakan sesuatu yang hakikatnya urusan perdata perlu diluruskan. Namun secara umum, MUI tetap mengapresiasi lahirnya KUHP baru sebagai langkah penting dalam pembaruan hukum nasional,” kata Niam.

MUI juga menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam menafsirkan Pasal 402 KUHP yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang melangsungkan perkawinan meski mengetahui adanya penghalang sah.

Menurut Niam, frasa “penghalang yang sah” menjadi kunci utama yang tidak boleh ditafsirkan secara sembarangan.

Dalam Undang-Undang Perkawinan, keabsahan perkawinan ditentukan oleh pelaksanaannya sesuai ajaran agama masing-masing, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1).

Dalam konteks Islam, keberadaan istri tidak otomatis menjadi penghalang sah bagi laki-laki untuk menikah lagi, selama memenuhi syarat dan rukun yang ditetapkan.

“Karena itu, pernikahan siri yang memenuhi rukun dan syarat tidak memenuhi unsur pemidanaan,” tegasnya.

Penulis buku Fatwa Perkawinan dan Hukum Keluarga tersebut menilai, menjadikan Pasal 402 sebagai dasar untuk mempidanakan nikah siri merupakan tafsir yang keliru dan tidak sejalan dengan prinsip hukum Islam.

“Jika pasal itu digunakan untuk mempidanakan nikah siri, maka jelas bertentangan dengan hukum Islam,” ujarnya.

BACA JUGA:Prof Didik J Racbini: Hukum Sesat, Ekonomi Rusak

Sebagai informasi, KUHP nasional yang baru akan mulai diberlakukan secara efektif pada tahun 2026 setelah melalui masa transisi.

Pemerintah menyatakan masa penyesuaian ini dimaksudkan untuk memberikan waktu sosialisasi kepada aparat penegak hukum dan masyarakat, sekaligus menyusun peraturan pelaksana agar penerapannya tidak menimbulkan polemik di lapangan.

Dalam masa implementasi tersebut, berbagai pihak, termasuk MUI, mendorong adanya pengawasan ketat agar KUHP benar-benar diterapkan sesuai tujuan pembentukannya, yakni menciptakan ketertiban umum, keadilan, serta kemaslahatan bagi masyarakat luas.

“Hukum harus hadir untuk melindungi masyarakat, termasuk dalam menjalankan ajaran agama dan keyakinannya, serta menjamin kemanfaatan bagi seluruh warga negara,” tandasnya Niam. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase