Daya Motor

BGN Hentikan Operasional 1.512 SPPG di Jawa, Ini Daftar Provinsi Terdampak

BGN Hentikan Operasional 1.512 SPPG di Jawa, Ini Daftar Provinsi Terdampak

Logo Badan Gizi Nasional. --

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 1.512 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Pulau Jawa. 

Kebijakan ini diambil setelah dilakukan evaluasi terhadap standar operasional, kelengkapan sarana prasarana, serta aspek kesehatan dan sanitasi fasilitas layanan.

Penghentian sementara tersebut merupakan bagian dari langkah penataan layanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar seluruh dapur penyedia makanan benar-benar memenuhi standar yang telah ditetapkan pemerintah.

BACA JUGA:BGN Soroti Limbah Program MBG, Minyak Jelantah Bisa Jadi Potensi Ekonomi

Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro, mengatakan keputusan ini diambil setelah tim melakukan pemeriksaan terhadap berbagai unit layanan.

“Sebanyak 1.512 SPPG kita hentikan sementara operasionalnya. Ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi pemenuhan standar operasional serta persyaratan sarana dan prasarana di sejumlah SPPG,” ujar Dony dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu 11 Maret 2026.

Berdasarkan hasil evaluasi BGN, ribuan SPPG yang dihentikan sementara tersebut tersebar di sejumlah provinsi di Pulau Jawa. Adapun rinciannya meliputi:

  • DKI Jakarta: 50 unit
  • Banten: 62 unit
  • Jawa Barat: 350 unit
  • Jawa Tengah: 54 unit
  • Jawa Timur: 788 unit
  • DI Yogyakarta: 208 unit

Dari data tersebut, Jawa Timur menjadi provinsi dengan jumlah SPPG yang paling banyak dihentikan sementara.

BACA JUGA:BAZNAS Buka Suara: Dana Zakat Umat Tidak Dialihkan ke Program MBG

BGN menemukan sejumlah permasalahan mendasar dalam operasional SPPG. Salah satu yang paling menonjol adalah belum dimilikinya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) oleh banyak unit layanan.

Tercatat sebanyak 1.043 SPPG belum mendaftarkan sertifikat tersebut, padahal dokumen tersebut menjadi syarat penting untuk menjamin keamanan makanan yang disajikan.

Selain itu, BGN juga menemukan 443 SPPG belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai standar yang ditetapkan.

Permasalahan lainnya adalah belum tersedianya fasilitas tempat tinggal (mess) bagi kepala SPPG, ahli gizi, maupun akuntan yang bertugas di beberapa unit layanan.

Data BGN mencatat kondisi tersebut terjadi di 175 SPPG, dengan rincian:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase