Daya Motor

Resmi Berlaku! Pemerintah Wajibkan Sekolah Kembangkan Talenta Murid Secara Terpadu

Resmi Berlaku! Pemerintah Wajibkan Sekolah Kembangkan Talenta Murid Secara Terpadu

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti. Foto: -@Abe_Mukti-X

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan kebijakan baru yang mengatur pengelolaan bakat dan minat peserta didik di seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah. 

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Murid.

Kebijakan ini menjadi landasan nasional bagi sekolah, pemerintah daerah, hingga pemerintah pusat dalam melakukan pembinaan potensi murid secara sistematis, berkelanjutan, dan terkoordinasi. 

BACA JUGA:Disdik Jabar Tegaskan Anugerah Gapura Pancawaluya 2025 Dorong Transformasi Pendidikan Karakter

BACA JUGA:Universitas Paramadina Gelar Diskusi Publik Evaluasi dan Outlook Pendidikan Tinggi Menuju Kampus Global

Dengan regulasi ini, pengembangan talenta tidak lagi bersifat sporadis, melainkan masuk dalam sistem pendidikan yang terstruktur.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti menegaskan, pengelolaan talenta murid merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk menyiapkan sumber daya manusia unggul. 

Menurutnya, setiap murid harus memiliki kesempatan yang sama untuk mengembangkan potensi terbaiknya tanpa terkendala latar belakang sosial maupun ekonomi.

“Regulasi ini menegaskan komitmen pemerintah agar setiap murid memperoleh akses yang adil untuk mengembangkan bakat dan kemampuannya sesuai tujuan pendidikan nasional,” ujar Abdul Mu’ti, Jumat 9 Januari 2026.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan, pelaksanaan manajemen talenta murid melibatkan berbagai pihak, mulai dari satuan pendidikan, pemerintah daerah, hingga pemerintah pusat. 

Seluruh proses pengelolaan dilakukan dengan pendekatan yang berpusat pada murid, bersifat inklusif, kolaboratif, serta berorientasi pada keberlanjutan.

BACA JUGA:Pendidikan di Ciayumajakuning: Antara Pemerataan dan Kualitas

BACA JUGA:Bullying, Masalah Lama yang Tak Pernah Selesai di Dunia Pendidikan

Tahapan pengelolaan talenta pun diatur secara rinci, dimulai dari proses identifikasi bakat dan minat, pengembangan kemampuan, aktualisasi prestasi, pemberian apresiasi, hingga pemanfaatan talenta untuk mendukung pembangunan sumber daya manusia nasional.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase